ARGUMENRAKYAT.COM, PASAMAN – Satu ekor beruang madu berjenis kelamin betina yang terkena perangkap babi hutan pada bagian kaki sebelah kanan di perkebunan karet milik masyarakat sekitar Jorong Kuamang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, pada Jumat (19/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 11.46 wib petugas Resort Konservesi Wilayah (RKW I) Pasaman mendapatkan informasi melalui video masyarakat Jorong Kuamang, bahwa terdapat satu ekor beruang madu yang terjerat oleh jerat babi dari tali nilon.
Setelah itu petugas RKW I Pasaman kemudian menginformasikan ke Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Bukittinggi. Dan di arahkan Kepala SKW I untuk segera lakukan evakuasi.
Beruang tersebut sudah berhasil dievakuasi oleh petugas RKW I, bersama sama Centre for Orangutan Protection (COP), dan dokter hewan Kabupaten Pasaman dan di karatina ke Sijunjung.
Kepala Resort Konsevesi Sumber Daya Alam (KSDA) Pasaman mengatakan kalau penemuan satwa liar tersebut berjarak sekitaran 200-300 M dari pemukiman masyarakat. Dan ia menghimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat di hutan.
“Meskipun tidak menargetkan khusus kepada beruang atau pun satwa liar yang lindungi, tapi yang pasti apapun itu bisa kena,” kata Edi Susilo kepada Argumen Rakyat saat diwawancarai pada Sabtu, (20/6/2026).
Edi berpandangan atas kejadian ini kalau satwa liar harus dilindungi, apabila terkena jerat perlu kita selamat kan dan evakuasi dengan secepatnya. Dan untuk masyarakat yang memasang jerat untuk selektif dalam memasang jerat di kebun karena bisa kemungkinan jerat tersebut akan satwa yang dilindungi.
Ia juga mengingatkan soal memasang perangkap atau jerat di kawasan hutan itu dilarang karena dikawasan hutan itu ada satwa yang dilindungi, dan soal kehati-hatian dalam memasang di perkebunan ataupun ladang tidak hanya di hutan sebenarnya, karena dahulu juga ladang atau kebun warga adalah habitat mereka yang mulai menipis.
“Kalau di luar kawasan hutan lindung kita juga tidak menyarankan apalagi daerah tersebut dahulu nya habitat dari satwa yang dilindungi. Karena secara tidak sengaja bisa menjerat satwa liar yang dilindungi,” ungkap Edi.
Adapun, terkait landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur larangan keras terhadap pemasangan jerat satwa (baik jerat babi/hama maupun jerat satwa liar) mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berikut adalah rincian pasal dan sanksi hukumnya:
1. Larangan Melukai dan Membunuh Satwa Dilindungi
Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 5 Tahun 1990:
“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”
Di samping itu hal di atas, mengingatkan kita soal pemasangan jerat dengan alasan menghalau hama (seperti babi hutan) tidak bisa dijadikan pembenaran hukum jika jerat tersebut pada akhirnya melukai atau membunuh satwa dilindungi (seperti beruang madu atau harimau). Hukum melihat dampak/akibat dari tindakan tersebut.
2. Sanksi Pidana bagi Pelanggar
Pemasang jerat yang mengakibatkan satwa dilindungi terluka atau mati dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat tegas dalam Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990:
Jika dilakukan dengan SENGAJA (Pasal 40 ayat 2):
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Jika dilakukan karena KELALAIAN/ketidaksengajaan (Pasal 40 ayat 4):
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(Catatan: Unsur “kelalaian” ini menjerat pemilik kebun yang berniat memasang jerat babi hutan, tetapi tidak selektif atau lalai sehingga justru satwa dilindungi yang terperangkap).
3. Larangan di Dalam Kawasan Hutan (Kawasan Suaka Alam/Pelestarian)
Jika jerat dipasang di dalam kawasan hutan konservasi, pelaku juga bisa dijerat pasal pengrusakan keutuhan kawasan:
Pasal 19 ayat (1): Mengharamkan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
Pasal 33 ayat (1) & (3): Melarang aktivitas yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti taman nasional.
Peraturan Turunan & Operasional BKSDA
Selain UU di atas, BKSDA di berbagai daerah bergerak menggunakan dasar operasional seperti:
Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Pasal 20 melarang metode perburuan yang merusak kelestarian).
Instruksi/Maklumat Kepala Balai BKSDA setempat yang secara rutin mengeluarkan larangan tertulis dan operasi pembersihan (sweeping) jerat di lapangan karena sifat jerat yang “non-selektif” (apapun bisa kena).
(Zidan Prtama)









