JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, per Senin, 12 Januari 2026. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026 yang dilakukan pada akhir pekan lalu.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi), serta Askob Bahtiar (Anggota Tim Penilai Pajak). Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto yang merupakan staf dari PT Wanatiara Persada (PT WP).
Modus Operandi: Pangkas Pajak PBB Hingga 80 Persen
Berdasarkan hasil penyidikan, skandal ini bermula ketika tim penilai KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada senilai Rp75 miliar. Pihak perusahaan kemudian mengajukan sanggahan dan melakukan negosiasi ilegal dengan para oknum pejabat pajak tersebut.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para tersangka bersepakat untuk menurunkan nilai kekurangan pajak tersebut secara drastis dari Rp75 miliar menjadi hanya Rp15,7 miliar. Sebagai imbalannya, oknum pejabat pajak meminta fee atau suap sebesar Rp8 miliar, namun pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar.
“Suap tersebut disamarkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan guna menutupi jejak aliran dana haram,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti Fantastis: Uang Tunai dan Emas Antam
Dalam operasi senyap ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Angka tersebut meliputi:
-
Uang tunai senilai Rp793 juta.
-
Valuta asing sebesar 165.000 dollar Singapura (setara Rp2,16 miliar).
-
Logam mulia emas seberat 1,3 kilogram (setara Rp3,42 miliar).
Uang suap tersebut diduga diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada tim penilai pajak di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek sebelum akhirnya terjaring operasi tangkap tangan.
Ancaman Pidana dan Pemecatan
Akibat perbuatannya, para pejabat pajak tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Merespons penangkapan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan permohonan maaf kepada publik dan menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan bagi pegawainya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Penangkapan ini juga menjadi sinyal keras bagi perusahaan di sektor pertambangan untuk tidak melakukan praktik manipulasi pajak yang merugikan keuangan negara.
KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain di lingkungan kementerian terkait, serta melakukan pemulihan aset (asset recovery) secara maksimal.
Sumber Referensi:
-
Laporan Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januari 2026
-
Data Penanganan Perkara Nasional Kompas.com & Liputan6
-
Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
-
Update Berita Kriminalitas Metropolitan Tempo.co







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

