SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet. (Foto: CNN Indonesia)

SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet. (Foto: CNN Indonesia)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan, sekaligus melarang pengenaan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindak Lanjut Putusan MK

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. SE ini menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Baca Juga:  Bukan Cuma Iseng, Ini 3 Profesi Digital Baru yang Paling Diburu Industri Kreatif Tahun Ini

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).

Meutya mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.

Baca Juga:  Ledakan AI di Penghujung 2025, Dari Asisten Virtual "Dazzle" Hingga Ancaman Siber Agentik

Pelanggan Berhak Memilih Layanan

Bentuk perlindungan sisa kuota yang diatur antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan,” ujar Meutya. Operator diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.

Berita Terkait

Video Commerce Dinilai Jadi Peluang UMKM Perkenalkan Produk
Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos
Samsung SDS Perluas Kemitraan AI dengan OpenAI dan Anthropic
Galaxy S26 FE Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp11,9 Juta
Haier Jadi Mitra Global UEFA Champions League 2027-2031
Hisense Pamer TV RGB MiniLED 116UXS di IFA 2026 Berlin
Platform AI Bantu Pelaku Usaha Layani Pelanggan via WhatsApp
ChatGPT, Claude, dan Grok Down Serentak, Ini Teorinya

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 10:31 WIB

Video Commerce Dinilai Jadi Peluang UMKM Perkenalkan Produk

Rabu, 9 September 2026 - 10:20 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Selasa, 8 September 2026 - 10:16 WIB

Galaxy S26 FE Resmi di Indonesia, Harga Mulai Rp11,9 Juta

Senin, 7 September 2026 - 12:37 WIB

Haier Jadi Mitra Global UEFA Champions League 2027-2031

Senin, 7 September 2026 - 12:27 WIB

Hisense Pamer TV RGB MiniLED 116UXS di IFA 2026 Berlin

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB