JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan, sekaligus melarang pengenaan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindak Lanjut Putusan MK
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. SE ini menjadi instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).
Meutya mengungkapkan, pihaknya menerima banyak aduan masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir.
Pelanggan Berhak Memilih Layanan
Bentuk perlindungan sisa kuota yang diatur antara lain akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Pemerintah juga mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan,” ujar Meutya. Operator diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.









