Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi ‘Ujian’ Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Ilustrasi Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

MAKASSAR, ArgumenRakyat.com – Sebuah insiden berdarah yang melibatkan saudara kandung mengguncang wilayah Mamajang, Kota Makassar, pada awal Januari 2026 ini. Sebab, duel maut antara adik dan kakak tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi sorotan hukum nasional. Oleh karena itu, kasus ini secara resmi tercatat sebagai salah satu perkara pembunuhan pertama yang ditangani kepolisian menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang resmi berlaku per 2 Januari 2026.

Kronologi Duel Maut Akibat Utang Rp1 Juta

Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (2/1/2026) malam di sebuah lahan kosong di Jalan Opu Daeng Risadju. Namun, pemicu utamanya ternyata adalah persoalan utang-piutang yang sudah lama mengendap.

  • Pemicu Cekcok: Tersangka AM (28) mendatangi kakak kandungnya, UP (35), untuk menagih utang sebesar Rp1 juta yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki mobil sewaan.

  • Pertikaian Fisik: Adu mulut yang memanas berubah menjadi perkelahian fisik. Tersangka yang tersulut emosi kemudian menghujamkan senjata tajam jenis badik ke arah korban.

  • Kondisi Korban: UP mengalami sedikitnya empat luka tusukan serius. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong sesaat setelah tiba di fasilitas medis.

Baca Juga:  Tragedi Cilegon: Terlilit Utang Kripto Rp820 Juta, Pelaku Nekat Habisi Nyawa Anak Politisi

Sorotan Hukum: Penerapan KUHP Baru

Kasus ini menjadi sangat signifikan karena pihak Polrestabes Makassar mengonfirmasi penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam proses penyidikan. Selain itu, perubahan paradigma hukum dalam KUHP baru akan sangat terlihat dalam proses persidangan nantinya. Akibatnya, tersangka AM kini terancam hukuman penjara di atas 15 tahun. Maka dari itu, publik dan pakar hukum kini mengawasi bagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam aturan hukum nasional terbaru ini diterapkan pada kasus kriminal berat di lapangan.

Baca Juga:  Skandal EDC Bank: KPK Evaluasi Perpanjangan Pencekalan 13 Saksi Kunci Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah

Argumen Kita: Tantangan Transformasi Hukum Pidana

ArgumenRakyat.com memandang bahwa kasus di Makassar ini adalah “tes ombak” bagi kesiapan aparat penegak hukum. Terakhir, keselarasan antara KUHP dan KUHAP baru dalam menangani tindak pidana di awal 2026 ini akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap reformasi hukum yang telah lama dinanti-nantikan oleh bangsa Indonesia.(**)

Berita Terkait

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’
Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar
Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi
Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg
Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk
Buntut Materi ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama
Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang “Pelicin” Kuota
Waspada Modus Baru! Polri Ungkap Penipuan Investasi Kripto Bodong Berkedok Skema Ponzi senilai Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:03 WIB

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:58 WIB

Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

Senin, 12 Januari 2026 - 18:29 WIB

Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Opini

POLITIK JULO-JULO

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:27 WIB