MAKASSAR, ArgumenRakyat.com – Sebuah insiden berdarah yang melibatkan saudara kandung mengguncang wilayah Mamajang, Kota Makassar, pada awal Januari 2026 ini. Sebab, duel maut antara adik dan kakak tersebut tidak hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menjadi sorotan hukum nasional. Oleh karena itu, kasus ini secara resmi tercatat sebagai salah satu perkara pembunuhan pertama yang ditangani kepolisian menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang resmi berlaku per 2 Januari 2026.
Kronologi Duel Maut Akibat Utang Rp1 Juta
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (2/1/2026) malam di sebuah lahan kosong di Jalan Opu Daeng Risadju. Namun, pemicu utamanya ternyata adalah persoalan utang-piutang yang sudah lama mengendap.
-
Pemicu Cekcok: Tersangka AM (28) mendatangi kakak kandungnya, UP (35), untuk menagih utang sebesar Rp1 juta yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki mobil sewaan.
-
Pertikaian Fisik: Adu mulut yang memanas berubah menjadi perkelahian fisik. Tersangka yang tersulut emosi kemudian menghujamkan senjata tajam jenis badik ke arah korban.
-
Kondisi Korban: UP mengalami sedikitnya empat luka tusukan serius. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong sesaat setelah tiba di fasilitas medis.
Sorotan Hukum: Penerapan KUHP Baru
Kasus ini menjadi sangat signifikan karena pihak Polrestabes Makassar mengonfirmasi penggunaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam proses penyidikan. Selain itu, perubahan paradigma hukum dalam KUHP baru akan sangat terlihat dalam proses persidangan nantinya. Akibatnya, tersangka AM kini terancam hukuman penjara di atas 15 tahun. Maka dari itu, publik dan pakar hukum kini mengawasi bagaimana prinsip-prinsip keadilan dalam aturan hukum nasional terbaru ini diterapkan pada kasus kriminal berat di lapangan.
Argumen Kita: Tantangan Transformasi Hukum Pidana
ArgumenRakyat.com memandang bahwa kasus di Makassar ini adalah “tes ombak” bagi kesiapan aparat penegak hukum. Terakhir, keselarasan antara KUHP dan KUHAP baru dalam menangani tindak pidana di awal 2026 ini akan menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap reformasi hukum yang telah lama dinanti-nantikan oleh bangsa Indonesia.(**)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

