TANGERANG, ArgumenRakyat.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mencatatkan keberhasilan signifikan dalam perang melawan narkotika pada awal tahun 2026. BNN berhasil membongkar sebuah laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine laboratory) yang memproduksi tembakau sintetis jenis MDMB-4en-Pinaca di salah satu rumah hunian di wilayah perumahan Tangerang, Banten, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi narkotika rumahan ini. Ketiganya adalah ZD yang bertugas sebagai pelaku utama sekaligus peracik (koki), FH sebagai penguji hasil produksi, dan Fir yang berperan sebagai kurir.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot, menjelaskan bahwa pabrik narkotika ini tergolong rapi karena beroperasi di tengah pemukiman warga guna mengelabui pengawasan.
“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa rumah tersebut telah dijadikan tempat produksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan,” ujar Aldrin dalam keterangan resminya sebagaimana dilansir dari Antara.
Modus Operandi: Bahan Baku Dibeli Secara Online
Salah satu fakta mengejutkan dari pengungkapan ini adalah kemudahan para pelaku dalam mendapatkan alat produksi. Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku bahwa bahan-bahan utama prekursor narkotika, bahan kimia, hingga peralatan laboratorium dibeli secara daring (online).
Hal ini menjadi sorotan serius bagi BNN terkait celah pengawasan dalam transaksi digital. Aldrin menekankan pentingnya kerja sama dengan industri teknologi dan penyedia platform untuk memantau serta menutup celah perdagangan bahan kimia ilegal yang disalahgunakan untuk pembuatan narkotika sintetis.
Dari lokasi penggerebekan, BNN menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan, antara lain:
-
153 gram MDMB-4en-Pinaca.
-
808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan.
-
Sisa residu produksi (MDMB Inaca).
-
Berbagai bahan kimia cair dan peralatan laboratorium canggih.
Selamatkan 8.000 Jiwa dan Ancaman Penjara 15 Tahun
BNN menaksir bahwa dengan digagalkannya produksi dan peredaran narkotika dari laboratorium ini, negara berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari ancaman ketergantungan narkoba.
Terkait pertanggungjawaban hukum, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Baru). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama aktivitas mencurigakan di rumah-rumah kontrakan atau hunian perumahan yang tertutup. BNN memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melacak kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pendanaan laboratorium gelap tersebut.
Sumber Referensi:
-
Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI
-
Laporan Kantor Berita ANTARA: BNN Bongkar Pabrik Narkotika Tangerang
-
Investigasi Megapolitan Kompas.com: Modus Clandestine Laboratory di Perumahan
-
Update Kriminalitas DetikNews: Penangkapan Koki dan Kurir Narkoba







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

