JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada libur Natal dan Tahun Baru, sehingga harga tiket pesawat bisa lebih terjangkau.
Stimulus senilai Rp722 miliar itu ditujukan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Fasilitas tersebut berlaku mulai 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan target penurunan harga tiket pesawat sebesar 11 sampai 13 persen.
Tiket Sudah Bisa Dibeli Sekarang
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Lukman F. Laisa menyebut masyarakat sudah bisa membeli tiket setelah regulasi pelaksanaan diterbitkan. “Alhamdulillah PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sudah keluar. Jadi pembelian tiket sudah bisa mulai sekarang dan untuk tiket perjalanan pada tanggal 22 Desember (2026) sampai dengan tanggal 10 Januari (2027),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Ia juga mengingatkan agar maskapai mematuhi aturan tersebut. Bagi calon penumpang, pengecekan harga bisa dilakukan lewat aplikasi dan situs penjualan tiket, lalu reservasi langsung dilakukan saat menemukan harga yang sesuai anggaran.
Manfaatkan Fitur dan Mode Incognito
Platform agregator seperti Skyscanner dapat dipakai untuk membandingkan promo antarpenerbangan, sementara sejumlah aplikasi menyediakan fitur khusus pemantau harga. Fitur Price Alert di Traveloka dan pantau tarif di Skyscanner otomatis memberi notifikasi ketika harga tiket turun, sehingga pembeli tidak perlu mengecek setiap saat.
Kalender harga pada aplikasi perjalanan memperlihatkan tarif rata-rata per tanggal sehingga pembeli bisa membandingkan hari keberangkatan. Pencarian berulang pada satu situs biasanya membuat tarif yang tampil lebih mahal, karena itu disarankan memakai mode incognito atau membersihkan cache dan cookies sebelum berburu tiket. Pengecekan juga bisa dilakukan langsung di situs resmi maskapai.









