Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo. (Foto: iNews.id)

Bareskrim Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Sidoarjo. (Foto: iNews.id)

SIDOARJO, ArgumenRakyat.com — Bareskrim Polri membongkar dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi melalui pemindahan isi tabung secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menyita 1.820 tabung gas dan menetapkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp2,14 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni menyatakan pengungkapan dilakukan Unit 2 Subdit I Dittipidter pada Selasa, 20 Oktober 2026 malam. Petugas menggerebek gudang di Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, sekitar pukul 22.30 WIB.

Pemindahan Isi Tabung

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mengenai dugaan praktik pemindahan isi LPG antartabung atau penyuntikan LPG,” kata Irhamni. Dalam penindakan itu polisi mengamankan tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan, lalu menetapkan dua tersangka setelah mendalami perkara.

Baca Juga:  Satu Ton Ketamine Diamankan di Perairan Belawan

Dua tersangka yang ditetapkan adalah Eka Putra Putu Sreya dan Stephanus Ongkowijoyo. Penyidik menyita 1.820 tabung LPG dalam kondisi berisi maupun kosong, terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kilogram, 583 tabung ukuran 12 kilogram, dan 50 tabung ukuran 50 kilogram.

Baca Juga:  Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba Sumut, 36 Diamankan

Kerugian Negara Rp2,14 Miliar

Kerugian negara dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp2,14 miliar, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Penyalahgunaan LPG bersubsidi menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan rumah tangga dan usaha kecil.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai kegiatan pemindahan isi tabung di gudang tersebut. Polisi belum memerinci ancaman hukuman bagi kedua tersangka maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara ini.

Berita Terkait

Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat
BNPB: 253 Daerah Rawan Banjir, 202 Rawan Longsor
Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan
Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang
Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun
Harga Emas Antam Naik Rp10.000 per Gram
Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:34 WIB

Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:29 WIB

BNPB: 253 Daerah Rawan Banjir, 202 Rawan Longsor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Berita Terbaru

Waspada Situs Palsu iPhone Duo Incar Pembeli FOMO. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Waspada Situs Palsu iPhone Duo Incar Pembeli FOMO

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:45 WIB

Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat. (Foto: Dok. ANTARA)

Ekonomi

Emas Antam Naik Rp20.000, Buyback Ikut Menguat

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:34 WIB

BNPB: 253 Daerah Rawan Banjir, 202 Rawan Longsor. (Foto: Tribunnews)

Nasional

BNPB: 253 Daerah Rawan Banjir, 202 Rawan Longsor

Rabu, 28 Okt 2026 - 10:29 WIB

Peneliti Google DeepMind Mundur Tolak AI untuk Militer. (Foto: Wikimedia Commons)

Teknologi

Peneliti Google DeepMind Mundur Tolak AI untuk Militer

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:49 WIB

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:45 WIB