JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Australia menyiapkan aturan yang mewajibkan platform media sosial memberi pengguna pilihan menonaktifkan rekomendasi algoritma pada lini masa (feed) mereka, sebuah langkah baru dalam pengaturan keamanan digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rancangan undang-undang yang diusulkan pemerintah itu akan mewajibkan perusahaan seperti Meta melaksanakan kewajibannya menjaga keamanan digital dan meningkatkan upaya mengatasi bahaya dunia maya. Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyampaikan aturan tersebut akan diumumkan pada pekan ini.
“Memang banyak warga Australia yang menilai baik algoritma tersebut, baik karena kesenangan yang mereka dapat maupun manfaat yang diperoleh darinya. Namun, pengguna sejak awal seharusnya diberi pilihan untuk menggunakan atau menonaktifkan algoritma media sosial,” kata Anika, Senin (7/9/2026). “Kami berpikir Big Tech seharusnya menawarkan pilihan tersebut sejak awal, dan mereka harus menghormati pilihan itu.”
Di sisi lain, perwakilan oposisi Australia Angus Taylor menyatakan koalisi belum menerima rancangan undang-undang pemerintah dan masih menantikan kejelasan lebih lanjut. “Saya sangat skeptis. Saya khawatir ini akan menjadi upaya pemerintah menyensor media sosial, tetapi seperti yang saya katakan, kita belum melihatnya. Mari kita lihat apa yang akan pemerintah sampaikan nantinya,” ujarnya.
Tekanan pada Platform Digital
Perusahaan media sosial telah lama menghadapi pengawasan ketat terkait algoritma yang diduga membuat ketagihan. Mereka dituduh sengaja mengarahkan pengguna ke konten sensasional atau ekstrem agar terus terpaku pada layar. Sejak Desember tahun lalu, Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun, sebuah tindakan keras pertama di dunia untuk melindungi anak dari perundungan daring dan algoritma yang dinilai ganas.
Inggris, Prancis, dan sejumlah negara lain kemudian mengikuti langkah serupa. Meski demikian, data bulan lalu menunjukkan anak-anak Australia masih menggunakan aplikasi media sosial seperti Instagram atau TikTok meski larangan telah diberlakukan.









