Titiek Soeharto Komentari Permenhut yang Dinilai Janggal: “Kenapa Kementerian Ini Kok Ceroboh Sekali”

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Siti Hediyati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (Dok. Instagram @titieksoeharto)

Foto: Siti Hediyati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto (Dok. Instagram @titieksoeharto)

ARGUMENRAKYAT.COMJAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, yang akrab disapa Titiek Soeharto, melayangkan kritik tajam terhadap tata kelola administrasi di internal Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja (raker) antara Komisi IV DPR dan jajaran Kemenhut pada Selasa (14/7/2026), yang menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah checks and balances dari parlemen ini dipicu oleh adanya kejanggalan pada tanggal pengesahan regulasi tersebut. Pasalnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui tengah menunaikan ibadah umrah ke luar negeri sejak Sabtu (11/7/2026) dan tidak hadir dalam rapat. Namun, dokumen Permenhut itu tercatat ditandatangani pada Senin (13/7/2026).

Politikus Partai Golkar sekaligus putri mantan Presiden Soeharto tersebut mempertanyakan validitas dan akuntabilitas produk hukum tersebut. Ia menilai kecerobohan birokrasi seperti ini berpotensi memicu konsekuensi yuridis yang serius bagi sang menteri.

Baca Juga:  Said Iqbal Akan Dilantik Sore Ini: Dari Jalanan Menuju Lingkaran Kekuasaan

“Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny (anggota Komisi IV DPR) tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali,” tegas Titiek.

“Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?” ungkap Titiek.

Dalam dinamika rapat, pihak DPR turut menampilkan salinan dokumen regulasi yang dimaksud ke layar publik. Berdasarkan bukti fisik yang ditunjukkan, berkas tersebut memang tertera disahkan dengan tanda tangan pada 13 Juli 2026. Titiek pun kembali menegaskan kekhawatirannya terhadap tertib administrasi di Kemenhut.

“Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di-ini lagi ya, gimana ceritanya nih,” ujar Titiek.

Baca Juga:  Adi Prayitno: Koalisi Pemerintah Jangan Hanya Urus PDIP, Lawan Saja Jika Merepotkan

Merespons interpelasi kritis dari pimpinan sidang, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki yang hadir mewakili pemerintah memberikan klarifikasinya. Awalnya, Rohmat berupaya menjelaskan mengenai sistem digitalisasi birokrasi yang berlaku di instansinya.

“Permenhut yang kemarin ditandatangani ya, Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik, Bu,” ucap pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah tersebut.

Kendati demikian, setelah mencermati kembali berkas fisik yang ditunjukkan oleh Komisi IV, Wamenhut menyadari adanya ketidaksesuaian prosedur administratif karena dokumen itu ditandatangani secara langsung. Pihak kementerian pun melunak dan memilih opsi cooling down demi asas kepastian hukum.

“Oh (tanda tangan) basah, izin, prinsipnya gini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu,” ujar pria yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Berita Terkait

Prabowo Sentil Dasco dalam Peringatan Harlah ke-28 PKB
Di Harlah PKB, Prabowo Yakini Naluri Politik PDIP Sama dengan Pemerintah
Deddy Sitorus Ungkap Kerusakan Sistemik Penegak Hukum dan Desak Presiden Lakukan Penyegaran Pimpinan
Purnawirawan Bintang Satu Ini Sebut Akan Hancurkan Dinasti Jokowi
Pandji Pragiwaksono Kritik Gaya Pidato Off-Script Prabowo hingga Salah Sasaran Program MBG
Feri Amsari Soroti Pengangkatan Komisaris BUMN: Dinilai Langgar Undang-Undang dan Sarat Balas Jasa Politik
Trump Campur Tangan, FIFA Tangguhkan Hukuman Kartu Merah Striker Amerika Serikat Jelang Laga Kontra Belgia
Rocky Gerung Sindir Tiyo Ardianto Soal Abstraksi Politik: Jadikan Prabowo Kucing Itu Murni Slapstick

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:23 WIB

Prabowo Sentil Dasco dalam Peringatan Harlah ke-28 PKB

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:18 WIB

Di Harlah PKB, Prabowo Yakini Naluri Politik PDIP Sama dengan Pemerintah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:39 WIB

Deddy Sitorus Ungkap Kerusakan Sistemik Penegak Hukum dan Desak Presiden Lakukan Penyegaran Pimpinan

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:53 WIB

Titiek Soeharto Komentari Permenhut yang Dinilai Janggal: “Kenapa Kementerian Ini Kok Ceroboh Sekali”

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:15 WIB

Purnawirawan Bintang Satu Ini Sebut Akan Hancurkan Dinasti Jokowi

Berita Terbaru