ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, yang akrab disapa Titiek Soeharto, melayangkan kritik tajam terhadap tata kelola administrasi di internal Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja (raker) antara Komisi IV DPR dan jajaran Kemenhut pada Selasa (14/7/2026), yang menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 9 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah checks and balances dari parlemen ini dipicu oleh adanya kejanggalan pada tanggal pengesahan regulasi tersebut. Pasalnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni diketahui tengah menunaikan ibadah umrah ke luar negeri sejak Sabtu (11/7/2026) dan tidak hadir dalam rapat. Namun, dokumen Permenhut itu tercatat ditandatangani pada Senin (13/7/2026).
Politikus Partai Golkar sekaligus putri mantan Presiden Soeharto tersebut mempertanyakan validitas dan akuntabilitas produk hukum tersebut. Ia menilai kecerobohan birokrasi seperti ini berpotensi memicu konsekuensi yuridis yang serius bagi sang menteri.
“Saya hanya ingin menggarisbawahi apa yang disampaikan Pak Sonny (anggota Komisi IV DPR) tadi terkait dengan Permenhut Nomor 9 Tahun 2026, kenapa kementerian ini kok ceroboh sekali,” tegas Titiek.
“Menterinya pergi tanggal 11 (Juli), kok bisa menandatangani Permen tanggal 13, tanggal 13 apa nih, Juli kan? 13 Juli kan? Kemarin kan tanda tangannya? Kok bisa kayak gitu? Apa yang terjadi ini?” ungkap Titiek.
Dalam dinamika rapat, pihak DPR turut menampilkan salinan dokumen regulasi yang dimaksud ke layar publik. Berdasarkan bukti fisik yang ditunjukkan, berkas tersebut memang tertera disahkan dengan tanda tangan pada 13 Juli 2026. Titiek pun kembali menegaskan kekhawatirannya terhadap tertib administrasi di Kemenhut.
“Mbok kompak gitu loh jangan, satu, bisa menjerumuskan menterinya sendiri, kemudian ini kan nyalahin aturan, tanda tangan ditandatangani basah lagi, coba deh di-ini lagi ya, gimana ceritanya nih,” ujar Titiek.
Merespons interpelasi kritis dari pimpinan sidang, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki yang hadir mewakili pemerintah memberikan klarifikasinya. Awalnya, Rohmat berupaya menjelaskan mengenai sistem digitalisasi birokrasi yang berlaku di instansinya.
“Permenhut yang kemarin ditandatangani ya, Nomor 9 Tahun 2026 tanggal 13 Juli memang mekanisme di kami ada tanda tangan elektronik, Bu,” ucap pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah tersebut.
Kendati demikian, setelah mencermati kembali berkas fisik yang ditunjukkan oleh Komisi IV, Wamenhut menyadari adanya ketidaksesuaian prosedur administratif karena dokumen itu ditandatangani secara langsung. Pihak kementerian pun melunak dan memilih opsi cooling down demi asas kepastian hukum.
“Oh (tanda tangan) basah, izin, prinsipnya gini, Ibu Ketua, intinya itu bisa kita hold ya, untuk kemudian ada pengkajian kembali. Jadi mohon arahan dari Ibu,” ujar pria yang merupakan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.









