Persidangan Dokter Richard Lee Akan Segera Dilaksanakan

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dokter Richard Lee (tangkapan layar reels Instagram @dr.richard_lee)

Foto: dokter Richard Lee (tangkapan layar reels Instagram @dr.richard_lee)

ARGUMENRAKYAT.COM, JAKARTA – Geliat tata niaga bisnis kosmetik dan produk farmasi ilegal di tanah air kembali menemui babak baru yang krusial. Aparat penegak hukum kini mengarahkan sorotan tajam kepada figur pesohor digital, Richard Lee.

Langkah hukum terhadap direktur utama CV Athena Mandiri Group tersebut bergerak eksponensial seiring dirampungkannya pelimpahan berkas perkara komprehensif beserta barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Kamis (4/6).

Melalui serangkaian koordinasi yudisial formal ini, dapat diproyeksikan bahwa sang dokter akan segera dihadapkan pada sidang meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang guna mempertanggungjawabkan peredaran komoditas tanpa adanya izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Di samping itu, orisinalitas dan validitas produk merupakan pilar fundamental dalam perlindungan hak konsumen. Namun, dalam konstruksi perkara ini, pihak kejaksaan mengidentifikasi adanya manipulasi identitas substansial pada beberapa varian kosmetik yang dilempar ke pasaran luas. Terkait distorsi informasi visual tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, secara definitif mengeksplanasikan penemuan empiris hukum penyidik dengan menyatakan, “Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Jawa Pos.

Baca Juga:  Tragedi di Pasaman: Nenek Saudah Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Buru Pelaku Pemukulan

Di antara sekian banyak temuan materiil, nomenklatur ‘DNA Salmon Dirumah Aja’ menjadi anomali yang sangat menyita perhatian jajaran otoritas hukum yang menangani perkara ini. Berdasarkan temuan kontekstual terhadap narasi promosi yang dilancarkan lewat akun TikTok resmi @drrichardlee, produk kosmetik itu disinyalir dipasarkan dengan instruksi penggunaan yang sangat berisiko tinggi, yakni diaplikasikan melalui metode klinis berupa injeksi langsung ke dalam tubuh manusia.

Baca Juga:  Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kini, proses formil telah memasuki fase penuntutan pasca-pemberkasan dinyatakan komplet (p21). Eksistensi delik pidana ini ditelaah menggunakan instrumen yuridis komparatif yang ketat. Alumnus Universitas Sriwijaya itu dijerat dengan ketentuan hukum akumulatif, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun serta denda Rp 2 miliar. Di samping itu, landasan dakwaan juga diakumulasikan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, yang memuat sanksi subsider berupa ancaman penjara selama 5 tahun dan denda maksimal senilai Rp 200 juta.

Berita Terkait

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman
Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok
Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta
Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal
Satgas PKH Serahkan Rp10,27 Triliun dan 2,3 Juta Hektare Lahan ke Negara, Prabowo: Tambahan Rp49 Triliun Bulan Depan
Polres Kendal Tetapkan Kiai Berinisial A sebagai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati
Alarm Bagi Dunia Pendidikan: Memahami Fenomena ‘Grooming’ dan Cara Melindungi Santri di Lingkungan Pesantren
Polemik Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla, Ade Armando dkk Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:26 WIB

Persidangan Dokter Richard Lee Akan Segera Dilaksanakan

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:59 WIB

Wanda Pelaku Jagal Tiga Mahasiswi, Resmi Divonis Pidana Mati oleh PN Pariaman

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:00 WIB

Polda Sumbar Endus Gudang Solar Subsidi Ilegal di Solok

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:16 WIB

Militer di Aspal Ibukota: Tatkala Batalyon Tempur Turun Tangan Menjinakkan Begal Jakarta

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:24 WIB

Natalius Pigai: Jangan Ada Eksekusi Tanpa Pengadilan bagi Begal

Berita Terbaru

Purbaya Yudhi Sadewa, Prabowo Subianto, Teddy Indra Wijaya, dengan gaya Colored Pencil Sketch Art

Kebijakan Fiskal

Purbaya Berdalih Soal Logika “Nombok” Dinas Presiden

Sabtu, 6 Jun 2026 - 11:47 WIB

Foto: dokter Richard Lee (tangkapan layar reels Instagram @dr.richard_lee)

Kriminal

Persidangan Dokter Richard Lee Akan Segera Dilaksanakan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:26 WIB