Polda Bali Tangkap 7 Penimbun BBM Subsidi, Jual Rp100 Ribu

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali Tangkap 7 Penimbun BBM Subsidi, Jual Rp100 Ribu. (Foto: CNN Indonesia)

Polda Bali Tangkap 7 Penimbun BBM Subsidi, Jual Rp100 Ribu. (Foto: CNN Indonesia)

DENPASAR, ArgumenRakyat.com — Polda Bali dan jajaran mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite, dengan menangkap tujuh pria yang diduga menimbun lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu dengan harga tinggi.

Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar.

Pelaku Ditangkap di Lima Wilayah Bali

Pelaku berinisial F (31) diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober. Pelaku berinisial PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) ditangkap Polres Buleleng, U (27) ditangkap Polres Badung, dan IGRA (23) ditangkap Polres Gianyar.

Baca Juga:  Penerbangan Terdampak Konflik Internasional, Jadwal di Bandara Soekarno-Hatta Alami Gangguan

Salah satu pelaku menjual BBM subsidi dengan harga Rp100.000 per botol berisi 1,5 liter kepada masyarakat di tengah kelangkaan BBM di Pulau Bali.

Modus Barcode Kendaraan dan Barcode Petani

Pengungkapan berawal dari Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan penimbunan 300 liter solar subsidi di kawasan Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

“Dengan modus operandi, pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dia miliki,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.

Baca Juga:  Satori Mangkir dari Panggilan KPK Kasus CSR BI-OJK

Dari tempat kejadian perkara di Tabanan, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit mobil Suzuki Carry ST 100, puluhan jerigen, barcode kendaraan, dan surat rekomendasi pembelian solar pertanian.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Berita Terkait

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan
Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang
Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun
Harga Emas Antam Naik Rp10.000 per Gram
Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep
Atlet Selam Jepara Tewas Tenggelam di Porprov Jateng
Remaja Surabaya Tewas usai Bangunkan Keluarga saat Kebakaran

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp10.000 per Gram

Berita Terbaru

Peneliti Google DeepMind Mundur Tolak AI untuk Militer. (Foto: Wikimedia Commons)

Teknologi

Peneliti Google DeepMind Mundur Tolak AI untuk Militer

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:49 WIB

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:45 WIB

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:39 WIB

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:28 WIB