Jakarta, ArgumenRakyat.com — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungan Kementerian Dalam Negeri terhadap Program 3 Juta Rumah melalui penyederhanaan regulasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah saat menghadiri bedah rumah di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2026).
Dukungan itu disampaikan Tito di hadapan warga pada kegiatan Bedah Rumah dan Bakti Kesehatan Polisi Bersama Masyarakat. Ia menyebut persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar karena sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak.
Definisi MBR Disusun Ulang
Menurut Tito, pemisahan urusan perumahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah langkah agar penanganan lebih terfokus. “Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Kemendagri menyiapkan sejumlah kemudahan, mulai dari definisi baru masyarakat berpenghasilan rendah yang berbasis penghasilan, bukan semata persentase 40 persen masyarakat terbawah, hingga pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi kelompok tersebut.
BPHTB dan PBG Digratiskan untuk MBR
“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Tito. Pembebasan juga berlaku untuk biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan.
Kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran kepada seluruh kepala daerah. Pemerintah berharap ekosistem pembangunan perumahan tidak lagi bergantung pada pembiayaan anggaran negara, tetapi juga melibatkan pengembang dan sektor swasta, termasuk melalui program bantuan stimulan perumahan swadaya atau bedah rumah.









