Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang “Pelicin” Kuota

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas : AI

Ilustrasi dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas : AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan langkah agresif dalam penanganan skandal dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Lembaga antirasuah tersebut kini memberikan ultimatum kepada seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk bersikap kooperatif dan segera mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji dengan nilai total mencapai Rp100 miliar. Namun, KPK meyakini angka tersebut masih jauh dari total aliran dana haram yang beredar dalam kasus ini.

“KPK mengingatkan asosiasi maupun biro haji agar kooperatif dalam mengembalikan uang terkait kasus ini. Kami melihat masih ada sejumlah biro haji yang belum melapor atau mengembalikan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Konstruksi Perkara dan Pelanggaran UU Haji

Kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berakar pada penyalahgunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, alokasi kuota seharusnya dibagi secara proporsional, yakni 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Baca Juga:  Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui 'Restorative Justice'

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kebijakan diskresi sepihak di mana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai sangat diskriminatif karena mengabaikan antrean panjang jemaah reguler demi kepentingan ekonomi biro travel tertentu yang bersedia membayar “biaya percepatan”.

Fokus Pemulihan Aset dan Audit BPK

KPK saat ini sedang menggencarkan upaya asset recovery atau pemulihan aset dengan metode follow the money guna melacak harta benda hasil kejahatan. Selain uang tunai, penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah, mobil, hingga uang dalam pecahan valuta asing.

Baca Juga:  Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar

Meskipun Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, KPK belum melakukan penahanan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara serta menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan sikap menghormati penuh proses hukum yang berjalan. Sebagai organisasi yang pernah dipimpin oleh Yaqut, GP Ansor berkomitmen memberikan bantuan hukum melalui LBH GP Ansor untuk memastikan hak-hak hukum yang bersangkutan tetap terlindungi, sembari tetap mendukung supremasi hukum di Indonesia.

Masyarakat kini menanti keberanian KPK untuk membongkar tuntas sindikat di balik permainan kuota haji ini, termasuk menyeret pihak swasta atau pemilik biro travel yang terbukti menjadi pemberi suap.

Sumber Referensi:

  • Laporan Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januari 2026

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

  • Data Penanganan Perkara Korupsi Antara News & Kompas.com

  • Siaran Pers PP GP Ansor terkait Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’
Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar
Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi
Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg
Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk
Buntut Materi ‘Mens Rea’, Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Penistaan Agama
Waspada Modus Baru! Polri Ungkap Penipuan Investasi Kripto Bodong Berkedok Skema Ponzi senilai Miliaran Rupiah
Tragedi di Pasaman: Nenek Saudah Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Buru Pelaku Pemukulan

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:03 WIB

Babak Akhir Drama Ijazah: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis Melalui ‘Restorative Justice’

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:58 WIB

Skandal Investasi Kripto Terbesar 2026: Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kerugian Ditaksir Tembus Rp200 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bareskrim Polri Bidik Mafia Tambang Emas Ilegal di Sumbar: Tim Khusus Diterjunkan, Usut Keterlibatan Korporasi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

Senin, 12 Januari 2026 - 18:29 WIB

Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

Berita Terbaru

Opini

POLITIK JULO-JULO

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:27 WIB