JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Sebab, pada hari ini, Selasa (6/1/2026), tim penyidik dikabarkan tengah mengevaluasi perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap 13 orang saksi penting. Oleh karena itu, langkah ini menjadi sangat krusial guna memastikan para pihak terkait tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus yang menyeret nama besar institusi perbankan pelat merah ini diduga telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Fokus Penyidikan: Dugaan Mark-Up Pengadaan EDC
Inti dari perkara ini adalah dugaan adanya pengaturan harga atau mark-up dalam proses pengadaan alat transaksi digital tersebut. Namun, KPK masih terus memperkuat bukti-bukti fisik dan digital guna membangun konstruksi hukum yang kuat.
-
Potensi Kerugian: Berdasarkan audit sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan harga.
-
Status Para Saksi: Ke-13 orang yang dicekal terdiri dari pejabat internal perbankan serta pihak swasta yang berperan sebagai vendor penyedia jasa.
-
Kooperatif: KPK mengimbau agar seluruh pihak tetap kooperatif dalam memberikan keterangan. Selain itu, lembaga antirasuah ini tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan upaya penghilangan barang bukti.
Mekanisme Pencekalan Menurut UU KPK Terbaru
Akibatnya, publik kini menanti siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. Meskipun proses evaluasi pencekalan ini bersifat administratif, hal tersebut merupakan indikator kuat bahwa penyidikan sudah memasuki fase yang sangat serius. Maka dari itu, pengawasan di pintu-pintu imigrasi telah diperketat sesuai dengan permintaan resmi dari penyidik KPK. Bahkan, koordinasi lintas lembaga terus dilakukan untuk melacak aset-aset yang diduga berasal dari aliran dana haram tersebut.
Argumen Kita: Menanti Kejelasan Nasib Dana Nasabah
ArgumenRakyat.com memandang bahwa transparansi KPK dalam kasus ini sangat dinanti oleh masyarakat luas. Terakhir, penuntasan kasus korupsi di sektor perbankan harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga integritas sistem keuangan Indonesia di mata dunia internasional pada tahun 2026 ini.(**)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

