Badung, ArgumenRakyat.com — Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggerebek sebuah vila di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (22/10/2026), dan mengamankan 17 warga negara asing yang diduga menjalankan pinjaman online ilegal.
Belasan WNA itu terdiri atas 15 warga Malaysia dan 2 warga Singapura. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan pinjol bernilai ratusan juta rupiah dengan target korban di luar Indonesia.
“Saat masuk di vila, tim mendapati tiga penghuni yang berusaha kabur dengan melompati tembok bagian belakang, terus digagalkan oleh anggota yang telah kita siapkan di posisi tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Tiga Ruang Jadi Pusat Kendali
Di lantai dua vila, petugas menemukan tiga ruangan yang disulap menjadi pusat kendali operasional, lengkap dengan jajaran set komputer, brankas, puluhan ponsel, serta uang tunai. Jasa mereka dipasarkan lewat iklan di Facebook dan WhatsApp.
Bunga 20-30 Persen
Bunga pinjaman ditetapkan 20 hingga 30 persen tergantung analisis profil peminjam. Setiap kelompok admin dibebani target keuntungan 7.800 dolar AS atau sekitar Rp141,6 juta per bulan, dengan pendapatan pribadi 1.200 hingga 1.600 dolar AS per bulan.
Jaringan ini beroperasi lebih dari enam bulan sebelum terendus laporan masyarakat. Para pelaku dijerat Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan tindakan pendeportasian lalu dicatat dalam daftar cekal.









