Surabaya, ArgumenRakyat.com — Kepolisian mengungkap pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) di Madiun, Jawa Timur, dengan tersangka Dwi Bagus Martono yang diduga mencekik, membakar, memutilasi, lalu menggiling jasad korban.
Kasus terungkap setelah keluarga korban yang berasal dari Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, melaporkan hilangnya Dini dan AGF pada 5 Oktober 2026. Saat itu pelaku ikut mengantar keluarga korban melapor ke Polres Madiun Kota.
“Satu bulan yang lalu berhasil kita ungkap, ternyata satu bulan hilang itu akibat tindak pidana pembunuhan,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/10).
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Lima Pecahan Tulang di Rumah Pelaku
Polisi menelusuri rekaman pengawas hotel di Madiun tempat korban terakhir terdeteksi pada 19-20 September 2026, lalu memeriksa sekitar rumah pelaku di Kelurahan Winongo. Lima pecahan tulang ditemukan dan hasil laboratorium forensik membuktikan bagian dari kerangka manusia.
Berawal dari Cekcok soal Istri Sah
Peristiwa bermula saat pelaku mengajak korban berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, pada 19 September 2026, namun rencana batal karena pelaku memilih menjemput istri sahnya di stasiun. Keesokan harinya keduanya cekcok di hotel dan pelaku mencekik korban.
Jasad korban dibawa ke rumah orang tua pelaku, sementara anak korban dihabisi di dalam mobil. Pelaku kemudian membakar dan menggiling jasad korban di rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, lalu berencana membuang sisa jenazah ke laut.
“Motifnya kemungkinan masalah dendam. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing. Pelaku ditangkap di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (25/10).









