Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana

- Jurnalis

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana. (Foto: Tribunnews)

Polisi Ungkap Perampokan Toko Emas Jember Terencana. (Foto: Tribunnews)

Jember, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Resor Jember menangkap dua pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, yang melukai pemilik dan anaknya pada Kamis (22/10/2026) pagi, dengan penangkapan di Banyuwangi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Perampokan terjadi saat toko baru dibuka dan karyawan masih bersiap. Dua pelaku berinisial DBN dan DS masuk dan melukai pemilik toko Tan Liok Ton atau Lily (70) di bagian kepala serta anaknya Adi Kusuma (50) di tangan dan kaki dengan senjata tajam.

Ditangkap saat Hendak ke Bali

Keduanya ditangkap di Kabupaten Banyuwangi saat hendak kabur menuju Pulau Bali pada Kamis (22/10) malam. “Kedua pelaku kami tangkap di Banyuwangi di dalam sebuah mobil travel yang hendak menuju ke Pulau Bali,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Alaiddin dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga:  Banjir Bandang Solok: 474 Jiwa Mengungsi, 1 Hilang

Menurut Alaiddin, aksi itu telah dipetakan jauh hari. Pelaku memantau rutinitas pemilik toko yang juga mengelola usaha penukaran uang asing, lalu mengincar valuta asing ketimbang perhiasan emas. “Pelaku sudah memetakan terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga:  Belajar dari Kasus UI: Mengapa Korban Kekerasan Seksual Seringkali Sulit Bersuara?

Kerugian Hampir Rp300 Juta, Motif Judi Online

Kerugian korban hampir Rp300 juta berupa uang pecahan 100 dolar Singapura. Polisi menyebut pelaku nekat karena terlilit utang Rp80 juta akibat kalah bermain judi online, dan menyita mobil, pisau, jaket, celana pendek, topi, serta rekaman kamera pengawas.

Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) serta ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Kedua korban masih dirawat di rumah sakit dan bersiap menjalani operasi.

Berita Terkait

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan
Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang
Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol
Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun
Harga Emas Antam Naik Rp10.000 per Gram
Kades Bangkalan Aniaya Perawat Puskesmas gegara Salep
Atlet Selam Jepara Tewas Tenggelam di Porprov Jateng
Remaja Surabaya Tewas usai Bangunkan Keluarga saat Kebakaran

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Harga Emas Antam Naik Rp10.000 per Gram

Berita Terbaru

Peneliti Google DeepMind Mundur Tolak AI untuk Militer. (Foto: Wikimedia Commons)

Teknologi

Peneliti Google DeepMind Mundur Tolak AI untuk Militer

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:49 WIB

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Mantan Bupati Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:45 WIB

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Usai Tiga Hari Hujan, Asap Karhutla Balik ke Palembang

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:39 WIB

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Imigrasi Grebek Vila di Bali, 17 WNA Diduga Jalankan Pinjol

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:34 WIB

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Polisi Ungkap Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun

Selasa, 27 Okt 2026 - 11:28 WIB