Jember, ArgumenRakyat.com — Kepolisian Resor Jember menangkap dua pelaku perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, yang melukai pemilik dan anaknya pada Kamis (22/10/2026) pagi, dengan penangkapan di Banyuwangi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Perampokan terjadi saat toko baru dibuka dan karyawan masih bersiap. Dua pelaku berinisial DBN dan DS masuk dan melukai pemilik toko Tan Liok Ton atau Lily (70) di bagian kepala serta anaknya Adi Kusuma (50) di tangan dan kaki dengan senjata tajam.
Ditangkap saat Hendak ke Bali
Keduanya ditangkap di Kabupaten Banyuwangi saat hendak kabur menuju Pulau Bali pada Kamis (22/10) malam. “Kedua pelaku kami tangkap di Banyuwangi di dalam sebuah mobil travel yang hendak menuju ke Pulau Bali,” kata Kepala Polres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Alaiddin dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Menurut Alaiddin, aksi itu telah dipetakan jauh hari. Pelaku memantau rutinitas pemilik toko yang juga mengelola usaha penukaran uang asing, lalu mengincar valuta asing ketimbang perhiasan emas. “Pelaku sudah memetakan terlebih dahulu,” ujarnya.
Kerugian Hampir Rp300 Juta, Motif Judi Online
Kerugian korban hampir Rp300 juta berupa uang pecahan 100 dolar Singapura. Polisi menyebut pelaku nekat karena terlilit utang Rp80 juta akibat kalah bermain judi online, dan menyita mobil, pisau, jaket, celana pendek, topi, serta rekaman kamera pengawas.
Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) serta ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Kedua korban masih dirawat di rumah sakit dan bersiap menjalani operasi.









