DENPASAR, ArgumenRakyat.com — Polda Bali dan jajaran mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite, dengan menangkap tujuh pria yang diduga menimbun lalu menjual kembali BBM bersubsidi itu dengan harga tinggi.
Ketujuh pelaku ditangkap di lokasi berbeda oleh Ditreskrimsus Polda Bali, Polresta Denpasar, Polres Badung, Polres Buleleng, dan Polres Gianyar.
Pelaku Ditangkap di Lima Wilayah Bali
Pelaku berinisial F (31) diamankan Polresta Denpasar pada 14 Oktober. Pelaku berinisial PSAA (25), GAW (17), dan GR (31) ditangkap Polres Buleleng, U (27) ditangkap Polres Badung, dan IGRA (23) ditangkap Polres Gianyar.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Salah satu pelaku menjual BBM subsidi dengan harga Rp100.000 per botol berisi 1,5 liter kepada masyarakat di tengah kelangkaan BBM di Pulau Bali.
Modus Barcode Kendaraan dan Barcode Petani
Pengungkapan berawal dari Ditreskrimsus Polda Bali yang menemukan penimbunan 300 liter solar subsidi di kawasan Kabupaten Tabanan. Polisi mengamankan seorang pria berinisial IMS (64) pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
“Dengan modus operandi, pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dia miliki,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy.
Dari tempat kejadian perkara di Tabanan, polisi menyita 300 liter solar bersubsidi, satu unit mobil Suzuki Carry ST 100, puluhan jerigen, barcode kendaraan, dan surat rekomendasi pembelian solar pertanian.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.









