Jakarta, ArgumenRakyat.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–September 2026, dengan Jawa Barat sebagai provinsi terbanyak.
Angka itu terekam pada sistem informasi pasar kerja Kemnaker. Penghitungan pemerintah merujuk laporan tenaga kerja yang mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pada periode tersebut. “Pada periode Januari sampai September 2026, terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP,” demikian kutipan data resmi Kemnaker.
Lima Provinsi dengan Laporan PHK Terbanyak
Jawa Barat menempati posisi teratas dengan 13.044 laporan, setara 20,45 persen dari total nasional. Di bawahnya ada Banten dengan 7.733 laporan, Jawa Timur 6.154 laporan, Jawa Tengah 5.585 laporan, dan DKI Jakarta 4.587 laporan.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Data yang sama menunjukkan penambahan laporan sepanjang September 2026 mencapai 10.299 orang dibandingkan posisi Agustus. Lonjakan itu menjadikan September sebagai salah satu periode dengan tambahan laporan tertinggi sepanjang tahun berjalan.
Angka Masih Dinamis dan Bisa Berubah
Kemnaker mengingatkan angka PHK bersifat dinamis karena laporan dapat berubah beberapa kali dalam satu bulan. Karena itu, perbandingan antarperiode sebaiknya merujuk pembaruan terbaru pada sistem resmi, bukan pada rilis yang sudah lama tersimpan.
Pemerintah juga menegaskan penghitungan dilakukan berlapis, mulai dari laporan pemberi kerja hingga verifikasi klaim JKP. Perbedaan cara hitung antarlembaga dapat memunculkan angka yang berbeda meskipun merujuk periode yang sama.
Bagi pekerja yang terdampak, Kemnaker mengarahkan agar segera melaporkan status ke dinas tenaga kerja setempat. Pelaporan itu menjadi syarat untuk mengakses program JKP, termasuk bantuan tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan keterampilan agar bisa kembali bekerja.









