JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Direktorat Jenderal Pajak memastikan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi pada platform lokapasar atau marketplace mulai berlaku 1 November 2026, seiring berakhirnya masa penundaan kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan implementasi kebijakan itu mengikuti kesiapan para platform. “Pajak marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo usai konferensi pers APBN KiTA Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Sejauh ini Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan instruksi khusus terkait penerapan pungutan tersebut, sehingga kebijakan masih merujuk pada keputusan terakhir yang menunda pemberlakuan hingga 31 Oktober 2026. “Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tutur Bimo.
Empat Platform Ditunjuk sebagai Pemungut
Payung hukum kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual, yakni nilai transaksi yang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Kewajiban itu hanya berlaku bagi penjual dengan omzet atau peredaran bruto di atas Rp500 juta dalam satu tahun. Mekanismenya, konsumen membayar melalui marketplace, lalu platform memungut pajak atas penghasilan penjual, menerbitkan tagihan, menyetorkan pungutan ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.
Peluang Pedagang Online Menata Diri
Kisah pedagang daring yang naik kelas jarang dimulai dari iklan besar. Seorang penjual kue kering di kota kecil, misalnya, mulai merekam dapur produksinya sendiri dengan ponsel: bagaimana adonan diuleni, bagaimana pesanan dikemas, bagaimana pelanggan mengeluh dan kemudian puas. Rekaman pendek itu diunggah rutin, dan perlahan namanya dikenal bukan karena diskon, melainkan karena orang percaya pada prosesnya.
Aturan pajak baru pada akhirnya menuntut pedagang online lebih tertib administrasi, sekaligus lebih cerdas memasarkan produk. Ketika transaksi di marketplace makin transparan, pembeda utama sebuah usaha justru terletak pada cara ia bercerita dan menjangkau pembeli. Di titik inilah konten video, digital marketing, dan pemahaman optimasi mesin pencari menjadi bekal penting agar produk mudah ditemukan di antara jutaan penawaran.
Dimensia Creative mendampingi pelaku usaha menyiapkan bekal tersebut, mulai dari produksi konten video, live streaming untuk kegiatan resmi, hingga penyusunan strategi digital marketing yang terukur. Informasi lengkap dapat diperoleh melalui WhatsApp 0812-6349-2788 atau dimensiacreative.com.
Membangun kepercayaan lewat cerita juga bisa dilakukan dalam format yang lebih panjang. Di Podcast Kusieh Bendi, pemilik usaha menuturkan lika-liku merintis dagang, tokoh daerah menyampaikan gagasan, dan narasumber memperkuat personal branding lewat perbincangan yang diingat publik. Skema kerja sama beserta pilihan paketnya tersedia di dimensiacreative.com/proposal.









