JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Ketersediaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tertinggal baru mencapai 10,78 persen dari kebutuhan ideal, sehingga pemerintah mempercepat implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kesiapan SPPG di Kawasan Perbatasan Belum Merata
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI bersama Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) menggelar forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026), untuk membahas strategi percepatan MBG di wilayah 3T. Pembahasan menyoroti kesiapan SPPG, kondisi infrastruktur, serta tantangan geografis yang memengaruhi pelaksanaan program di kawasan perbatasan.
Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP RI, Bakri Siddiq, menyebut pihaknya memetakan kesiapan 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang telah beroperasi. Menurut dia, baru sekitar 50 persen PLBN yang mendapatkan intervensi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →“Jangan sampai berbeda antara SPPG di Jawa dan Sumatera dengan Papua. Karena kondisi geografis, tantangan geografis, budaya masyarakat, dan minat investor membuat SPPG di sana masih belum ideal,” ujar Bakri.
Ia menambahkan ketersediaan infrastruktur dasar seperti air bersih menjadi salah satu faktor penentu kesiapan operasional SPPG dan cakupan pelayanan kepada penerima manfaat. Kapasitas ideal satu SPPG dirancang melayani sekitar 2.500 hingga paling tinggi 3.000 penerima manfaat.
Infrastruktur Dasar hingga Rantai Pasok Jadi Tantangan
Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menilai MBG merupakan intervensi strategis pemerintah untuk memastikan akses pangan bergizi bagi masyarakat. Berdasarkan data awal yang dihimpun Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, tingkat kecukupan SPPG di daerah tertinggal baru 10,78 persen dari jumlah ideal.
Menurut dia, wilayah 3T menghadapi tantangan berlapis, mulai dari kerentanan rantai pasok, keterbatasan air bersih dan listrik, hingga minimnya tenaga gizi terlatih. Karena itu, pendekatan implementasi MBG di wilayah 3T dinilai perlu berbeda dari daerah non-3T.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah landasan regulasi, di antaranya Keputusan Kepala BGN Nomor 58.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola MBG di Wilayah 3T dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan MBG di Daerah. Hasil forum itu akan dirumuskan menjadi alternatif strategi dan rekomendasi kebijakan sesuai karakteristik wilayah.









