Prahara Tanah Ulayat di Pasar Syarikat Payakumbuh: Antara Syarat APBN, Marwah Nagari, dan Nasib Ratusan Pedagang

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prahara Tanah Ulayat di Pasar Syarikat Payakumbuh: Antara Syarat APBN, Marwah Nagari, dan Nasib Ratusan Pedagang

Prahara Tanah Ulayat di Pasar Syarikat Payakumbuh: Antara Syarat APBN, Marwah Nagari, dan Nasib Ratusan Pedagang

PAYAKUMBUH, ARGUMENRAKYAT.COM – Enam bulan pasca-tragedi kebakaran hebat yang melanda pusat ekonomi Kota Payakumbuh, harapan ratusan pedagang untuk kembali memiliki kios yang layak kini terganjal tembok besar sengketa agraria. Konflik antara Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dengan pemangku adat Nagari Koto Nan Ompek terkait status lahan Pasar Syarikat kini memasuki babak baru yang kian memanas di ranah hukum dan sosial.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Luka Mendalam 512 Pedagang

Tragedi Selasa dini hari, 26 Agustus 2025, tetap menjadi memori kelam bagi warga Kota Biru. Api yang berkobar sejak pukul 04.30 WIB itu meludeskan sedikitnya 512 toko dan lapak pedagang di Blok Barat Pasar Pusat Payakumbuh. Tak hanya bangunan yang rata dengan tanah, taksiran kerugian material mencapai angka fantastis sebesar Rp65 miliar.

Kini, para pedagang berada di titik frustrasi. Menggantungkan hidup dari tempat penampungan sementara, mereka mendesak percepatan pembangunan. “Pasar adalah satu-satunya tempat kami mencari nafkah. Kami butuh kepastian, bukan sekadar janji pembangunan yang terus terhambat konflik legalitas,” keluh salah seorang pedagang terdampak.

Sertifikat HP: Syarat APBN atau “Aneksasi” Administrasi?

Pemerintah Kota Payakumbuh, di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta, berargumen bahwa satu-satunya cara membangun kembali pasar dengan standar modern adalah melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, regulasi pusat mewajibkan lahan pembangunan memiliki Sertifikat Hak Pakai (HP) atas nama pemerintah daerah.

Baca Juga:  Penetapan 1 Syawal di Payakumbuh Picu Kontroversi, Masyarakat Terbelah

Langkah Pemko mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) inilah yang memicu ledakan protes. Bagi masyarakat adat, perubahan status dari Tanah Ulayat menjadi Hak Pakai Pemko dipandang sebagai bentuk penghilangan identitas dan hak asal-usul nagari. “Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan kangkangi hak masyarakat adat yang dilindungi konstitusi,” tegas Dr. Anton Permana Dt. Hitam, tokoh Anak Nagori Koto Nan Ompek.

Sejarah Pasar Syarikat: Aset Bersama Dua Nagari

Akar konflik ini terletak pada status kepemilikan lahan. Secara historis, lokasi pasar tersebut adalah Tanah Syarikat (aset bersama) milik Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang. Penggunaan istilah “Syarikat” menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan properti komunal adat, bukan tanah negara.

Nagari-nagari di Payakumbuh tercatat sudah eksis jauh sebelum Kota Payakumbuh resmi berdiri secara administratif pada tahun 1970. Oleh karena itu, mandat dari Ka Ompek Jinih (unsur kepemimpinan adat) di Nagari Koto Nan Ompek menjadi harga mati dalam setiap keputusan yang menyangkut aset ulayat tersebut.

Kontroversi Akta Notaris dan Skema Bagi Hasil 70/30

Ketegangan memuncak setelah munculnya Akta Perjanjian pada 5 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemko Payakumbuh dengan oknum yang mengatasnamakan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Dalam perjanjian tersebut, disepakati skema bagi hasil pengelolaan pasar sebesar 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk Nagari.

Namun, kesepakatan ini ditolak mentah-mentah oleh faksi Anak Nagori yang dipimpin oleh Dr. Wendra Yunaldi dan Dr. Anton Permana. Mereka mengeklaim bahwa penandatanganan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Ka Ompek Jinih dan tanpa melalui musyawarah mufakat yang sah secara adat (saiyo sakato).

Baca Juga:  10 Tahun Keliling Indonesia Naik Mobil Tua! Denny & Beda Temukan Jejak Minang dari Kalimantan hingga Ternate

“Bagaimana mungkin perjanjian mengatasnamakan nagari sementara tokoh-tokoh kunci seperti Dt. Rajo Sinaro (Ketua KAN terpilih) dan sejumlah Ka Ompek Suku menolak hadir?” ujar tim hukum Anak Nagori dalam pernyataan sikapnya.

Jalur PTUN dan Laporan Pidana ke Polda

Menanggapi apa yang mereka sebut sebagai “cacat prosedur” dan “dugaan pemalsuan data yuridis,” Anak Nagori Koto Nan Ompek telah melayangkan somasi melalui Dr. Wendra Yunaldi. Tak berhenti di sana, mereka juga telah memberikan mandat untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan sertifikat tersebut dan melaporkan oknum yang terlibat ke Polda Sumatera Barat.

Pakar Hukum, Dr. Wendra Yunaldi, menekankan pentingnya paradigma hukum otentik yang menghormati kearifan lokal. “Pemerintah seharusnya menempuh proses bajanjang naik, batanggo turun. Wali Kota ajaklah Niniak Mamak duduk bersama secara terbuka di Balai Adat, bukan mencomot oknum tertentu untuk meneken kesepakatan sepihak,” tegasnya.

Hingga saat ini, suasana di Payakumbuh masih diliputi ketidakpastian. Di satu sisi, pembangunan pasar sangat mendesak demi nasib pedagang, namun di sisi lain, marwah tanah ulayat menjadi benteng terakhir kedaulatan masyarakat adat yang enggan digadaikan hanya demi selembar kertas sertifikat. (Tim Redaksi ArgumenRakyat)

Berita Terkait

Nagari Tj Haro Sikabu-Kabu Jadi Lokus NCH, Dorong Kolaborasi OPD
Resmi Bermitra, Dimensia Creative dan Hijrah Muslim Center Sepakat Kembangkan Potensi Multimedia di Payakumbuh
DLH Sumbar Periksa Sungai Batang Siat dan IPAL Dua PKS
BADUNSANAK Balai POM Payakumbuh Dampingi UMKM Naik Status
TMSBK Bukittinggi Ditata, 30 Kios Direlokasi ke Pasar Atas
Agam Usulkan 1.000 Hektare Lahan Terlantar Diaktifkan Kembali
PLN UP3 Bukittinggi Siaga Jaga Listrik Andal Jelang HUT RI
Kebakaran Hanguskan Empat Rumah di Agam, Belasan Mengungsi

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:56 WIB

Nagari Tj Haro Sikabu-Kabu Jadi Lokus NCH, Dorong Kolaborasi OPD

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Resmi Bermitra, Dimensia Creative dan Hijrah Muslim Center Sepakat Kembangkan Potensi Multimedia di Payakumbuh

Selasa, 1 September 2026 - 10:24 WIB

DLH Sumbar Periksa Sungai Batang Siat dan IPAL Dua PKS

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:28 WIB

BADUNSANAK Balai POM Payakumbuh Dampingi UMKM Naik Status

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:28 WIB

TMSBK Bukittinggi Ditata, 30 Kios Direlokasi ke Pasar Atas

Berita Terbaru

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

7 Ciri Anak Cerdas yang Jarang Disadari Orang Tua

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:25 WIB

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

Australia Usulkan Aturan Matikan Algoritma Medsos

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:20 WIB

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029. (Foto: Tribunnews)

Ekonomi

Utilisasi Industri Kopi Ditargetkan 86,6 Persen pada 2029

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:15 WIB

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina. (Foto: Tribunnews)

Nasional

Putin-Trump Telepon Bahas Upaya Akhiri Perang Ukraina

Rabu, 9 Sep 2026 - 10:08 WIB