PAYAKUMBUH, ARGUMENRAKYAT.COM – Enam bulan pasca-tragedi kebakaran hebat yang melanda pusat ekonomi Kota Payakumbuh, harapan ratusan pedagang untuk kembali memiliki kios yang layak kini terganjal tembok besar sengketa agraria. Konflik antara Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dengan pemangku adat Nagari Koto Nan Ompek terkait status lahan Pasar Syarikat kini memasuki babak baru yang kian memanas di ranah hukum dan sosial.
Luka Mendalam 512 Pedagang
Tragedi Selasa dini hari, 26 Agustus 2025, tetap menjadi memori kelam bagi warga Kota Biru. Api yang berkobar sejak pukul 04.30 WIB itu meludeskan sedikitnya 512 toko dan lapak pedagang di Blok Barat Pasar Pusat Payakumbuh. Tak hanya bangunan yang rata dengan tanah, taksiran kerugian material mencapai angka fantastis sebesar Rp65 miliar.
Kini, para pedagang berada di titik frustrasi. Menggantungkan hidup dari tempat penampungan sementara, mereka mendesak percepatan pembangunan. “Pasar adalah satu-satunya tempat kami mencari nafkah. Kami butuh kepastian, bukan sekadar janji pembangunan yang terus terhambat konflik legalitas,” keluh salah seorang pedagang terdampak.
Sertifikat HP: Syarat APBN atau “Aneksasi” Administrasi?
Pemerintah Kota Payakumbuh, di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta, berargumen bahwa satu-satunya cara membangun kembali pasar dengan standar modern adalah melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, regulasi pusat mewajibkan lahan pembangunan memiliki Sertifikat Hak Pakai (HP) atas nama pemerintah daerah.
Langkah Pemko mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) inilah yang memicu ledakan protes. Bagi masyarakat adat, perubahan status dari Tanah Ulayat menjadi Hak Pakai Pemko dipandang sebagai bentuk penghilangan identitas dan hak asal-usul nagari. “Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan kangkangi hak masyarakat adat yang dilindungi konstitusi,” tegas Dr. Anton Permana Dt. Hitam, tokoh Anak Nagori Koto Nan Ompek.
Sejarah Pasar Syarikat: Aset Bersama Dua Nagari
Akar konflik ini terletak pada status kepemilikan lahan. Secara historis, lokasi pasar tersebut adalah Tanah Syarikat (aset bersama) milik Nagari Koto Nan Ompek dan Nagari Koto Nan Gadang. Penggunaan istilah “Syarikat” menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan properti komunal adat, bukan tanah negara.
Nagari-nagari di Payakumbuh tercatat sudah eksis jauh sebelum Kota Payakumbuh resmi berdiri secara administratif pada tahun 1970. Oleh karena itu, mandat dari Ka Ompek Jinih (unsur kepemimpinan adat) di Nagari Koto Nan Ompek menjadi harga mati dalam setiap keputusan yang menyangkut aset ulayat tersebut.
Kontroversi Akta Notaris dan Skema Bagi Hasil 70/30
Ketegangan memuncak setelah munculnya Akta Perjanjian pada 5 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemko Payakumbuh dengan oknum yang mengatasnamakan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Dalam perjanjian tersebut, disepakati skema bagi hasil pengelolaan pasar sebesar 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk Nagari.
Namun, kesepakatan ini ditolak mentah-mentah oleh faksi Anak Nagori yang dipimpin oleh Dr. Wendra Yunaldi dan Dr. Anton Permana. Mereka mengeklaim bahwa penandatanganan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan Ka Ompek Jinih dan tanpa melalui musyawarah mufakat yang sah secara adat (saiyo sakato).
“Bagaimana mungkin perjanjian mengatasnamakan nagari sementara tokoh-tokoh kunci seperti Dt. Rajo Sinaro (Ketua KAN terpilih) dan sejumlah Ka Ompek Suku menolak hadir?” ujar tim hukum Anak Nagori dalam pernyataan sikapnya.
Jalur PTUN dan Laporan Pidana ke Polda
Menanggapi apa yang mereka sebut sebagai “cacat prosedur” dan “dugaan pemalsuan data yuridis,” Anak Nagori Koto Nan Ompek telah melayangkan somasi melalui Dr. Wendra Yunaldi. Tak berhenti di sana, mereka juga telah memberikan mandat untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan sertifikat tersebut dan melaporkan oknum yang terlibat ke Polda Sumatera Barat.
Pakar Hukum, Dr. Wendra Yunaldi, menekankan pentingnya paradigma hukum otentik yang menghormati kearifan lokal. “Pemerintah seharusnya menempuh proses bajanjang naik, batanggo turun. Wali Kota ajaklah Niniak Mamak duduk bersama secara terbuka di Balai Adat, bukan mencomot oknum tertentu untuk meneken kesepakatan sepihak,” tegasnya.
Hingga saat ini, suasana di Payakumbuh masih diliputi ketidakpastian. Di satu sisi, pembangunan pasar sangat mendesak demi nasib pedagang, namun di sisi lain, marwah tanah ulayat menjadi benteng terakhir kedaulatan masyarakat adat yang enggan digadaikan hanya demi selembar kertas sertifikat. (Tim Redaksi ArgumenRakyat)









![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)