PARIAMAN, ArgumenRakyat.com – Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial ED terhadap pria berinisial F di Kota Pariaman, Sumatera Barat, mendapat perhatian serius dari DPR RI. DPR meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan latar belakang psikologis dan motif di balik peristiwa tersebut dalam proses penegakan hukum.
ED diketahui menghabisi nyawa F, yang diduga merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Peristiwa ini kemudian memicu perdebatan publik terkait batas keadilan, emosi orang tua, dan penerapan hukum pidana.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hukuman maksimal seperti pidana mati atau penjara seumur hidup perlu dipertimbangkan secara hati-hati dalam kasus dengan latar belakang seperti ini.
DPR Tolak Pendekatan Hukum yang Kaku
Menurut Habiburokhman, meskipun tindakan menghilangkan nyawa orang lain tetap merupakan perbuatan melanggar hukum, aparat penegak hukum tidak boleh mengabaikan kondisi batin dan tekanan psikologis yang dialami pelaku.
Ia menilai, pendekatan hukum yang terlalu kaku tanpa mempertimbangkan motif dan keadaan pribadi justru berpotensi mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Karena itu, DPR mendorong penegak hukum untuk tidak serta-merta menerapkan ancaman hukuman terberat.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pihak kepolisian menyatakan bahwa ED telah diamankan dan proses hukum tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kronologi kejadian serta unsur pidana yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut.
Polisi juga menegaskan bahwa setiap perkembangan kasus akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai mekanisme hukum.
Perhatian terhadap Perlindungan Anak
Kasus ini sekaligus kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak dan respons cepat terhadap laporan kekerasan seksual. DPR berharap kasus serupa tidak terulang dan mendorong semua pihak, termasuk aparat dan lingkungan sosial, lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak.
Komisi III DPR RI menyatakan akan terus memantau penanganan perkara ini agar proses hukum berjalan objektif, profesional, dan tetap mempertimbangkan rasa keadilan di masyarakat.
Penulis: Tim Redaksi ArgumenRakyat
Editor: Admin ArgumenRakyat
Sumber Berita:
- Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI terkait penanganan kasus pembunuhan berlatar kekerasan seksual terhadap anak
- Informasi resmi kepolisian terkait penanganan perkara di Polres Pariaman









![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)