PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Gelar datuk yang diobral dan diberikan kepada pejabat politik aktif dianggap menggerus marwah adat Minangkabau. Menyimak obrolan bersama Wendra Yulnaldi, Herman R mendekonstruksi persoalan itu dan mengusulkan moratorium serta pengetatan syarat gelar kehormatan.
Oleh: Herman R, Direktur Utama PT Dimensia Digital Multimedia & Pimpinan Podcast Kusieh Bendi
Keberanian untuk melahirkan sebuah kebaruan di tengah kepungan dogma konservatif daerah sering kali menuntut pengorbanan yang tidak sedikit. Menyimak jalannya dialog intim dalam Kusieh Bendi Podcast bersama Wendra Yulnaldi—seorang dosen pascasarjana magister hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat sekaligus Ketua Komisi Hukum MUI Sumatra Barat—kita seakan diajak menelusuri kembali urat nadi kreativitas dan benteng pertahanan adat di Luak Limopuluah. Kota Payakumbuh dan Kabupaten 50 Kota sejak lama sebenarnya telah memiliki legalitas informal sebagai kantong kebudayaan yang subur, sebuah wilayah tempat nilai-nilai filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK) mengakar kuat dalam tatanan sosiologis masyarakat. Potensi kemandirian kultural ini menyimpan modal sosial yang sangat besar, di mana struktur adat Minangkabau sejatinya telah mengenal konsep pembagian kekuasaan yang rigid dan prinsip peradaban tinggi jauh sebelum teori demokrasi modern diperkenalkan dunia. Kekayaan imateril yang bertumpu pada marwah gelar Sako (milik kaum) dan Sangsako (kehormatan) ini kian menemukan urgensinya di era digital siber, di mana ruang publik virtual dapat difungsikan sebagai benteng penyaring nilai global serta media edukasi substantif untuk membangkitkan kembali “batang tarandam” kebudayaan dari tingkat tapak.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Ketika Marwah Gelar Adat Diobral
Namun, reputasi keluhuran masa lalu tersebut kerap kali mengalami disonansi akut ketika dihadapkan pada realitas kontestasi politik dan pragmatisme ekonomi masa kini. Paradoks terbesar yang kasat mata di depan meja redaksi kita adalah fenomena penurunan marwah ketika gelar kehormatan adat dituding telah “diobral tiga seribu” tanpa melalui mekanisme musyawarah mufakat kaum yang sah. Sungguh ironis, sebuah tatanan peradaban yang agung terpaksa menyaksikan otokritik keras dari para tokoh nasional, seperti Jenderal Purnawirawan Jamari Chaniago, yang secara lantang menolak pemberian gelar adat karena mencium adanya aroma transaksi cari muka yang dilakukan oknum elit tertentu kepada pejabat publik yang baru naik takhta. Kerapuhan sosiologis ini kian diperparah oleh rekam jejak kelam masa lalu, di mana otoritas adat pernah kecolongan memberikan gelar kehormatan tertinggi kepada figur yang di kemudian hari justru terbukti menjadi biang kerok kejahatan narkoba. Akibatnya, timbul sinisme massal di jagat maya, di mana generasi milenial dan Gen Z mengalami disorientasi literasi; mereka tidak lagi mengenali identitas sukunya sendiri dan memandang miring fungsi lembaga kerapatan adat akibat perilaku elitis yang rapuh di dalamnya.
Secara jurnalistik, jika kita analisis menggunakan pisau bedah sosiologi hukum, akar masalah dari degradasi kultural ini berhulu pada pengabaian syarat formal-materil serta pelacuran nilai substantif demi kepentingan politik elektoral sesaat. Banyak figur publik berebut menyandang gelar Datuak atau Penghulu menjelang kontestasi pemilu tanpa memahami bahwa beban yang dipikul laksana “baban barek singguluang batu”. Adat Minangkabau menggariskan bahwa pemimpin adat wajib mencerminkan empat sifat kerasulan: siddiq, amanah, tablig, dan fatanah. Ketika standarisasi moral ini diturunkan hanya karena segan menolak, faktor kedekatan finansial, atau silau terhadap jabatan politik dirantau, maka fungsi proteksi adat terhadap anak kemenakan otomatis lumpuh total. Elit adat kerap terjebak pada program seremonial serapan anggaran yang keropos di dalamnya, sementara fondasi terkecil yang mengikat silsilah hubungan darah (ranji) dibiarkan kacau dan memicu konflik agraria berkepanjangan di nagari-nagari.
Bukti empiris di berbagai wilayah menunjukkan bahwa penegakan kedaulatan nilai kultural secara ketat mampu menyelamatkan jati diri bangsa dari gerusan arus globalisasi. Kita bisa menengok kesuksesan Masyarakat Adat di Bali yang secara radikal mampu mempertahankan identitas peradaban lokal mereka di tengah gempuran pariwisata internasional, di mana hukum adat (awig-awig) ditegakkan tanpa kompromi politik sehingga mampu memaksa para pendatang tunduk pada aturan lokal. Di panggung global, Kesultanan Yogyakarta membuktikan bagaimana konsistensi dalam merawat paugeran adat baku mampu menjadi jangkar stabilitas sosial sekaligus daya tarik budaya yang berwibawa di mata dunia. Begitu pula dengan komparasi historis yang dilakukan para tokoh Minangkabau terdahulu; sosok negarawan sekaliber Bung Hatta dan Buya Hamka memberikan teladan luhur dengan berani menolak pemberian gelar adat di masa mudanya. Mereka baru bersedia menerima kehormatan tersebut di akhir hayatnya, setelah memastikan diri memiliki waktu dan kapasitas nyata untuk menjalankan kewajiban mengurus kaum secara substantif.
Solusi Taktis: Moratorium dan Pengetatan Syarat
Sebagai solusi taktis, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus segera menerbitkan maklumat bersama tentang moratorium total pemberian gelar Sangsako (kehormatan) kepada pejabat politik aktif yang tidak memiliki garis keturunan darah Minang, hingga dirumuskannya regulasi standardisasi pengetatan latar belakang (background check) yang transparan. Setelah jeda penataan ini diberlakukan, Nenek Mamak Kepala Kaum di setiap Rumah Gadang wajib melakukan audit mandiri terhadap akurasi dokumen silsilah keturunan (ranji kaum) dan peta wilayah pemakaman (ranji alam) guna memitigasi konflik sengketa tanah ulayat di tingkat tapak. Secara pararel, Dinas Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas mengubah skema penganggaran dana peningkatan kapasitas adat; orientasi alokasi anggaran harus digeser dari model seminar seremonial di hotel mewah menjadi program asistensi pembenahan administrasi peradilan adat di tingkat pemerintahan Nagari.
Dari sisi penguatan internal dan benteng pertahanan moral, Pimpinan Organisasi Bundo Kandung se-Luak Limopuluah wajib merevitalisasi peran substansialnya sebagai limpapeh rumah gadang yang memegang kunci pengawasan harta pusaka tinggi serta bertanggung jawab penuh menjaga moralitas anak gadis Minang di era digital. Langkah nyata ini mendesak dilakukan agar fungsi ketahanan keluarga tidak bergeser sekadar menjadi pelengkap aksesoris pakaian adat pada acara seremoni pejabat. Terakhir, PT Dimensia Digital Multimedia bersama Manajemen Podcast Kusieh Bendi bertindak sebagai inkubator literasi dengan memproduksi materi edukasi infografis mengenai perbedaan mendasar antara jabatan Penghulu (pemimpin kaum) dan gelar Datuak kehormatan. Saluran siber ini harus konsisten menyebarkan pemahaman nilai tasawuf yang terkandung dalam seni tutur petatah-petitiah, guna memantik kesadaran generasi milenial bahwa menyandang gelar adat adalah sebuah tanggung jawab sosial di hadapan manusia dan amanah spiritual di hadapan Allah SWT.
Mari kita camkan bersama petuah luhur bahwa kejayaan sebuah bangsa dinilai dari tingginya peradaban, dan runtuhnya peradaban di Ranah Minang akan bermula ketika pemimpin adatnya sendiri yang melonggarkan aturan demi sekeping keuntungan duniawi. Harapan besar kita di masa depan adalah kembalinya kesadaran kolektif kaum untuk berani selektif dalam mendudukkan pemimpin, serta ketegasan para pemangku adat untuk meletakkan peci jabatannya secara terhormat jika merasa tidak lagi sanggup mengemban amanah mengurus anak kemenakan. Melalui ketajaman pena jurnalistik dan kejernihan mikrofon redaksi, kita harus terus mengawal gerakan substantif memperkuat akar kaum ini agar tidak sekadar menjadi menara gading yang rapuh di dalamnya. Ketika sinergi pembagian kerja antara ulama yang mengingatkan syariat, mamak yang tulus mengayomi kaum, dan pemerintah yang mendukung tanpa merusak tatanan telah berjalan konsisten, maka marwah keluhuran adat Minangkabau akan tegak berdiri dengan kokoh menghadapi derasnya gelombang disrupsi zaman.
Artikel ini bagian dari rangkaian tulisan Kusieh Bendi Podcast Episode 11 bersama Wendra Yulnaldi — “Gelar Datuk Diobral, Adat Hancur!”. Video lengkapnya: youtu.be/HlnUJ18q1Ck.









