Waspada Modus Baru! Polri Ungkap Penipuan Investasi Kripto Bodong Berkedok Skema Ponzi senilai Miliaran Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penipuan Investasi Kripto Bodong 2026 : AI

Ilustrasi Penipuan Investasi Kripto Bodong 2026 : AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penipuan investasi kripto fiktif yang telah menjerat ratusan korban di seluruh Indonesia. Sebab, para pelaku menggunakan platform aplikasi canggih untuk mengelabui masyarakat agar menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan besar. Oleh karena itu, polisi kini telah menetapkan tiga tersangka utama yang diduga kuat menjadi otak di balik skema penipuan digital tersebut pada Jumat (9/1/2026).

Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena dana mereka tidak dapat ditarik kembali (withdraw).

Modus Operandi: Keuntungan Tetap dan Bonus Referal

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan paket investasi digital yang diklaim terhubung dengan pasar global. Namun, kenyataannya aplikasi tersebut hanyalah sebuah sistem tertutup yang memutar uang antar anggota.

  • Janji Manis: Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 20% setiap bulan tanpa risiko.

  • Skema Ponzi: Para pelaku menggunakan dana dari anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. Akibatnya, sistem tersebut runtuh saat tidak ada lagi aliran dana dari nasabah baru.

  • Manipulasi Visual: Selain itu, aplikasi tersebut menampilkan grafik pergerakan harga palsu yang seolah-olah menunjukkan pertumbuhan aset korban secara nyata.

Baca Juga:  Tragedi di Pasaman: Nenek Saudah Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Buru Pelaku Pemukulan

Penyitaan Aset dan Imbauan Penegak Hukum

Meskipun para pelaku mencoba menghilangkan jejak digital, tim siber kepolisian berhasil melacak aliran dana ke beberapa rekening bank dan dompet digital luar negeri. Maka dari itu, sejumlah barang bukti berupa mobil mewah, perangkat komputer, dan aset kripto senilai miliaran rupiah kini telah disita. Bahkan, polisi menemukan daftar ribuan data calon korban lainnya yang sedang menjadi target komplotan ini. Terakhir, masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas setiap platform investasi melalui situs resmi OJK atau Bappebti sebelum memutuskan untuk bergabung.

Baca Juga:  Indonesia Resmi Blokir Grok AI Milik Elon Musk Akibat Skandal Deepfake Pornografi

Argumen Kita: Pentingnya Literasi Digital di Era Kripto

ArgumenRakyat.com memandang bahwa maraknya penipuan ini adalah dampak dari rendahnya literasi finansial digital di tengah tren aset kripto. Tetapi, tindakan hukum saja tidak cukup jika masyarakat masih mudah tergiur oleh keuntungan instan yang tidak logis. Terakhir, pemerintah perlu lebih masif dalam melakukan kampanye edukasi investasi aman agar ruang gerak para pelaku penipuan digital semakin tertutup di tahun 2026 ini.(**)

Berita Terkait

Update Gadget 2026: iPhone di iBox Turun Harga Mulai Rp8 Jutaan, Infinix Note 60 Gebrak Pasar dengan Fitur Satelit
Revolusi Birokrasi: INA Digital Siap Jadi ‘SuperApp’ Pemerintahan 2026, Pangkas 27 Ribu Aplikasi
Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg
Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk
Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang “Pelicin” Kuota
Transformasi Digital Polri: ETLE Drone Patroli Presisi Resmi Mengangkasa, Incar Pelanggar dari Udara
Indonesia Resmi Blokir Grok AI Milik Elon Musk Akibat Skandal Deepfake Pornografi
Konektivitas Tanpa Batas: Satelit Merah Putih-2 Resmi Beroperasi untuk Perkuat Internet di Wilayah 3T

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 21:24 WIB

Update Gadget 2026: iPhone di iBox Turun Harga Mulai Rp8 Jutaan, Infinix Note 60 Gebrak Pasar dengan Fitur Satelit

Senin, 12 Januari 2026 - 18:50 WIB

Revolusi Birokrasi: INA Digital Siap Jadi ‘SuperApp’ Pemerintahan 2026, Pangkas 27 Ribu Aplikasi

Senin, 12 Januari 2026 - 18:42 WIB

Update OTT Pajak Jakarta Utara: KPK Tetapkan 5 Tersangka Skandal Suap Rp4 Miliar, Sita Emas 1,3 Kg

Senin, 12 Januari 2026 - 18:29 WIB

Bongkar Lab Narkoba di Tangerang: BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 3 Tersangka Dibekuk

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:13 WIB

Usut Aliran Dana Haram: KPK Desak Biro Travel Haji Segera Kembalikan Uang “Pelicin” Kuota

Berita Terbaru

Opini

POLITIK JULO-JULO

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:27 WIB