JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir akses terhadap Grok, chatbot kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik Elon Musk, per Sabtu, 10 Januari 2026. Keputusan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang secara total menutup akses terhadap alat AI tersebut menyusul kekhawatiran global atas maraknya konten asusila berbasis deepfake.
Langkah pemblokiran ini dipicu oleh temuan masif mengenai penyalahgunaan fitur generatif Grok untuk menciptakan citra seksual non-konsensual yang sangat realistis. Konten-konten hasil rekayasa AI tersebut dilaporkan telah mengeksploitasi banyak individu, termasuk anak-anak di bawah umur, yang memicu kemarahan publik di berbagai platform media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik digital yang merendahkan martabat warga negara.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, harkat, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Celah Keamanan dan Respons Kontroversial xAI
Penyelidikan internal Kemkomdigi menemukan adanya celah keamanan pada algoritma Flux.1 yang digunakan Grok, yang memungkinkan pengguna memproduksi konten pornografi buatan dengan mudah. Menanggapi tekanan global, xAI—perusahaan rintisan di bawah naungan Elon Musk—sebenarnya telah mencoba membatasi fitur pembuatan gambar hanya bagi pelanggan berbayar sejak Kamis, 8 Januari 2026.
Namun, langkah mitigasi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk membendung risiko penyebaran konten ilegal di wilayah Indonesia. Elon Musk melalui akun X miliknya menyatakan bahwa pengguna yang menyalahgunakan Grok untuk konten ilegal akan menghadapi konsekuensi hukum yang sama seperti pengunggah konten ilegal konvensional.
Menariknya, respons xAI terhadap permintaan klarifikasi media internasional justru menuai kontroversi baru. Alih-alih memberikan penjelasan teknis, perusahaan tersebut merespons melalui pesan otomatis yang berbunyi, “Legacy Media Lies” (Media Warisan Berbohong).
Ancaman Pidana dan Kedaulatan Hukum
Selain pemblokiran teknis, Kemkomdigi mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan AI untuk membuat konten asusila dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Hal ini selaras dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta penguatan UU ITE untuk melindungi privasi dan hak citra diri warga negara.
Alexander, salah satu pejabat di Kemkomdigi, mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. “Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya.
Keputusan berani Indonesia ini kini menjadi sorotan media asing dan para pakar hukum internasional. Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata dari penegasan kedaulatan digital bangsa Indonesia dalam menghadapi dinamika teknologi yang terus berkembang cepat, sekaligus menjadi pengingat bagi pengembang teknologi global untuk selalu memprioritaskan etika dan perlindungan manusia di atas inovasi semata.(**)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

