Indonesia Resmi Blokir Grok AI Milik Elon Musk Akibat Skandal Deepfake Pornografi

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Indonesia Resmi Blokir Grok AI Milik Elon Musk Akibat Skandal Deepfake Pornografi

Ilustrasi : Indonesia Resmi Blokir Grok AI Milik Elon Musk Akibat Skandal Deepfake Pornografi

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir akses terhadap Grok, chatbot kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik Elon Musk, per Sabtu, 10 Januari 2026. Keputusan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang secara total menutup akses terhadap alat AI tersebut menyusul kekhawatiran global atas maraknya konten asusila berbasis deepfake.

Langkah pemblokiran ini dipicu oleh temuan masif mengenai penyalahgunaan fitur generatif Grok untuk menciptakan citra seksual non-konsensual yang sangat realistis. Konten-konten hasil rekayasa AI tersebut dilaporkan telah mengeksploitasi banyak individu, termasuk anak-anak di bawah umur, yang memicu kemarahan publik di berbagai platform media sosial.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik digital yang merendahkan martabat warga negara.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual non-konsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, harkat, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  Waspada! Modus Baru Pembobolan Rekening Lewat 'Deepfake': AI Jadi Ancaman Nyata Verifikasi Biometrik Perbankan

Celah Keamanan dan Respons Kontroversial xAI

Penyelidikan internal Kemkomdigi menemukan adanya celah keamanan pada algoritma Flux.1 yang digunakan Grok, yang memungkinkan pengguna memproduksi konten pornografi buatan dengan mudah. Menanggapi tekanan global, xAI—perusahaan rintisan di bawah naungan Elon Musk—sebenarnya telah mencoba membatasi fitur pembuatan gambar hanya bagi pelanggan berbayar sejak Kamis, 8 Januari 2026.

Namun, langkah mitigasi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk membendung risiko penyebaran konten ilegal di wilayah Indonesia. Elon Musk melalui akun X miliknya menyatakan bahwa pengguna yang menyalahgunakan Grok untuk konten ilegal akan menghadapi konsekuensi hukum yang sama seperti pengunggah konten ilegal konvensional.

Menariknya, respons xAI terhadap permintaan klarifikasi media internasional justru menuai kontroversi baru. Alih-alih memberikan penjelasan teknis, perusahaan tersebut merespons melalui pesan otomatis yang berbunyi, “Legacy Media Lies” (Media Warisan Berbohong).

Baca Juga:  Update Gadget 2026: iPhone di iBox Turun Harga Mulai Rp8 Jutaan, Infinix Note 60 Gebrak Pasar dengan Fitur Satelit

Ancaman Pidana dan Kedaulatan Hukum

Selain pemblokiran teknis, Kemkomdigi mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan AI untuk membuat konten asusila dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Hal ini selaras dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta penguatan UU ITE untuk melindungi privasi dan hak citra diri warga negara.

Alexander, salah satu pejabat di Kemkomdigi, mengimbau seluruh pihak untuk menggunakan teknologi akal imitasi secara bertanggung jawab. “Ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Ada privasi dan hak atas citra diri setiap warga yang harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya.

Keputusan berani Indonesia ini kini menjadi sorotan media asing dan para pakar hukum internasional. Langkah ini dipandang sebagai bentuk nyata dari penegasan kedaulatan digital bangsa Indonesia dalam menghadapi dinamika teknologi yang terus berkembang cepat, sekaligus menjadi pengingat bagi pengembang teknologi global untuk selalu memprioritaskan etika dan perlindungan manusia di atas inovasi semata.(**)

Berita Terkait

Produksi Konten hingga Podcast Bisnis, Dimensia Creative Payakumbuh Bantu UMKM Go Digital
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah RI Mulai Evakuasi WNI dari Iran Jalur Darat
Tak Cuma Kenyang, Tapi Bergizi! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong Inovasi Menu Kreatif di Program Makan Gratis
Aturan Baru Ruang Digital: PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna Anak
BBM Non-Subsidi Resmi Naik per 1 Maret 2026, Beban Baru Awal Bulan? Cek Daftar Harga Terbarunya!
Kedaulatan Harga Mati! DPR RI Desak Perlindungan Total Data Warga dalam Arus Lintas Negara
Negara Ambil Alih! 28 Perusahaan Swasta Dicabut Izinnya, Aset Strategis Sumatra Kini Dikuasai Danantara
Ketua IBRATAMA: Pejabat Sumbar ‘Alergi’ Tan Malaka Karena Buta Sejarah, Warisi Sentimen Kolonial

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:06 WIB

Produksi Konten hingga Podcast Bisnis, Dimensia Creative Payakumbuh Bantu UMKM Go Digital

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:17 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah RI Mulai Evakuasi WNI dari Iran Jalur Darat

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Aturan Baru Ruang Digital: PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna Anak

Minggu, 1 Maret 2026 - 14:03 WIB

BBM Non-Subsidi Resmi Naik per 1 Maret 2026, Beban Baru Awal Bulan? Cek Daftar Harga Terbarunya!

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:49 WIB

Kedaulatan Harga Mati! DPR RI Desak Perlindungan Total Data Warga dalam Arus Lintas Negara

Berita Terbaru