JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Center of Economic & Law Studies (Celios) mendorong penerapan aturan ketenagakerjaan secara konsisten agar kepastian hukum terjaga dan iklim investasi tidak terganggu, terutama di tengah pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Director of Legal Affairs Celios Muhammad Saleh menilai kepercayaan investor sangat ditentukan oleh penegakan hukum, bukan semata insentif. Menurutnya, pelaku usaha selama ini menghadapi perubahan regulasi, khususnya di bidang hukum dan perizinan, yang penerapannya dinilai belum selalu konsisten.
“Kalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya,” kata Saleh di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, ketidakpastian itu menimbulkan biaya tambahan bagi dunia usaha. “Sehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti,” ucapnya.
Kapasitas Pengawasan Jadi Sorotan
Saleh juga menyoroti kapasitas pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya sekitar 1.400 orang untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah dan besar, di luar jutaan entitas perusahaan terdaftar.
“Karena dari sisi penegakan hukum, kepastian hukum, aparat penegak hukum kita masih dianggap buruk,” ujarnya. Kondisi itu, menurut dia, perlu menjadi pertimbangan pemerintah agar aturan ketenagakerjaan benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Pembedaan Sanksi Administratif dan Pidana
Dosen Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriana menilai peraturan ketenagakerjaan perlu membedakan pelanggaran hak dasar dan serius dengan pelanggaran administratif. Ia menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Fitriana menyoroti pula kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RUU tersebut. Menurutnya, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan secara spesifik, termasuk siapa yang melakukan atau memerintahkan pelanggaran. Sanksi finansial dinilai dapat menjadi alternatif sepanjang efektif memulihkan hak pekerja dan mencegah pelanggaran berulang.
Catatan lain datang dari draf RUU yang dibahas bersama pemerintah. Ketentuan pidana dalam aturan ketenagakerjaan dilaporkan bertambah dari enam pasal pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi 33 pasal, termasuk untuk pelanggaran yang sebelumnya bersifat administratif seperti kelalaian pendaftaran jaminan sosial.
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan aspek perlindungan pekerja dan perluasan akses kerja harus berimbang dalam revisi aturan tersebut. “Mesti berimbang, tidak hanya perlindungan, tapi juga perluasan kesempatan kerja,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani. Pembahasan kini berjalan antara perwakilan dunia usaha dan serikat pekerja bersama Komisi IX DPR RI.









