Argumenrakyat.com | Payakumbuh, 17 Januari 2026
Situasi politik nasional hari ini menunjukkan gejala yang semakin mengkhawatirkan. Kongko-kongko elit politik kerap berlangsung bukan lagi atas dasar ideologi partai atau kepentingan rakyat, melainkan didorong oleh hasrat meraih kekuasaan semata. Politik pun menjelma menjadi arena transaksi kepentingan, jauh dari nilai luhur demokrasi yang seharusnya menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam konteks ini, penting bagi rakyat untuk mencermati hakikat politik elektoral. Politik elektoral merupakan seluruh proses dan mekanisme dalam sistem demokrasi yang berkaitan dengan pemilihan umum, yakni bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi kursi atau jabatan politik. Proses ini mencakup aturan pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, pembagian kursi, serta perilaku pemilih dan kandidat. Sistem inilah yang menjadi fondasi demokrasi modern dalam memilih pemimpin eksekutif maupun legislatif.
Indonesia sendiri adalah negara demokrasi dengan sistem presidensial, di mana presiden berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan dipilih langsung oleh rakyat. Kekuasaan eksekutif berdiri independen dari legislatif, dengan prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sistem ini dirancang untuk menciptakan stabilitas pemerintahan, meskipun tetap tunduk pada konstitusi.
Di sisi lain, Indonesia juga menganut sistem kepartaian multipartai, yang memungkinkan banyak partai politik berkompetisi dalam pemilu. Sistem ini mencerminkan keberagaman ideologi dan sosial masyarakat, namun sekaligus mendorong terbentuknya koalisi pemerintahan. Sejak era Reformasi, sistem multipartai berkembang pesat, tetapi juga melahirkan tantangan serius dalam praktik ketatanegaraan.
Tantangan utama sistem multipartai di Indonesia antara lain fragmentasi politik yang menyebabkan koalisi rapuh, rumitnya proses pengambilan keputusan, terganggunya stabilitas pemerintahan akibat tarik-menarik kepentingan, lemahnya peran oposisi, serta suburnya politik transaksional dan praktik korupsi. Masalah lain yang tak kalah penting adalah lemahnya kaderisasi dan demokrasi internal partai politik. Sistem yang seharusnya mewakili keberagaman ini justru kerap melahirkan pemerintahan yang kurang efektif.
Dari berbagai problematika tersebut, Pemilu sejatinya harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan ketaatan pada konstitusi. Demokrasi bukan sekadar prosedur lima tahunan, melainkan amanah untuk membawa negara menuju cita-cita luhur bangsa: Indonesia Raya.
Prinsip dasar demokrasi, “kedaulatan di tangan rakyat”, menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada pada rakyat dan dijalankan melalui mekanisme perwakilan berdasarkan UUD 1945. Pemerintah dibentuk oleh rakyat, dijalankan oleh rakyat yang dipilih, dan harus berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir elit.
Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), demokrasi dimanifestasikan melalui hak rakyat untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung. Tujuannya adalah melahirkan pemimpin lokal yang legitimatif, memahami persoalan daerah, serta mendorong partisipasi aktif warga. KPU berperan sebagai penyelenggara yang netral, sementara masyarakat menjadi penjaga moralitas demokrasi.
Namun, realitas menunjukkan bahwa politik uang masih menjadi ancaman serius. Praktik ini tidak hanya mencederai proses demokrasi, tetapi juga merampas kedaulatan rakyat. Ketika suara rakyat diperjualbelikan, maka demokrasi kehilangan makna hakikinya dan hanya menjadi formalitas belaka.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka demokrasi akan semakin menjauh dari tujuan utamanya. Sudah saatnya seluruh elemen bangsa—penyelenggara negara, partai politik, dan masyarakat—mengembalikan demokrasi ke rel sejatinya: kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
(Herman R)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

