JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri secara resmi menerjunkan tim khusus ke wilayah Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengusut tuntas aktivitas pertambangan emas ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Langkah agresif ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan koordinasi strategis dengan unsur legislatif terkait maraknya perusakan lingkungan serta konflik sosial di kawasan tambang.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengonfirmasi bahwa personelnya telah berada di lapangan untuk melakukan investigasi mendalam. Operasi ini tidak hanya menyasar para penambang di level akar rumput, tetapi juga membidik jaringan penyokong dana hingga kemungkinan adanya keterlibatan korporasi besar di balik praktik ilegal tersebut.
Trigger Kasus Nenek Saudah dan Desakan Penegakan Hukum
Eskalasi pengusutan ini dipicu oleh peristiwa memilukan yang menimpa seorang nenek berusia 68 tahun bernama Saudah di Kabupaten Pasaman pada 1 Januari 2026. Nenek Saudah dilaporkan menjadi korban penganiayaan berat oleh oknum yang diduga terkait dengan jaringan penambang emas liar hingga sempat tidak sadarkan diri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, yang mendatangi Mabes Polri pada Selasa (13/1/2026), mendesak kepolisian agar tidak hanya berhenti pada penanganan kasus penganiayaan semata. Andre menekankan bahwa akar persoalan adalah praktik tambang ilegal yang sudah menjadi rahasia umum di Sumbar.
“Kasus ini jangan berhenti di penganiayaannya saja. Kami mendesak Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan tambang ilegalnya. Ini adalah perintah konstitusi dan aspirasi rakyat yang harus dikawal,” tegas Andre usai berkoordinasi dengan Dittipidter Bareskrim.
Pemetaan Wilayah Rawan dan Investigasi ‘Backing’
Bareskrim Polri telah memetakan sejumlah wilayah yang menjadi titik merah (red zone) aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat, antara lain:
-
Kabupaten Pasaman
-
Kabupaten Pasaman Barat
-
Kabupaten Solok Selatan
-
Kabupaten Sijunjung
Pihak kepolisian juga tengah mendalami dugaan adanya “bekingan” atau perlindungan dari oknum aparat yang memungkinkan aktivitas tersebut terus beroperasi tanpa izin. Brigjen Moh Irhamni menegaskan bahwa tim pusat akan bekerja sama secara gabungan dengan Polda Sumbar dan Polres setempat guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif.
“Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh. Terkait keterlibatan korporasi atau oknum, kami tidak ingin berspekulasi terlebih dahulu. Yang pasti, penegakan hukum akan dilakukan secara berkeadilan,” ujar Irhamni.
Komitmen Pemerintah Daerah dan Dukungan Publik
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi kekerasan dalam konflik pertambangan di wilayahnya. Dukungan senada juga datang dari masyarakat sipil yang berharap kehadiran tim Mabes Polri mampu memutus rantai mafia tambang yang selama ini merusak ekosistem sungai dan hutan di Ranah Minang.
Bareskrim Polri kini telah menyediakan layanan pengaduan atau hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi akurat mengenai lokasi maupun aktor intelektual di balik tambang emas ilegal. Kepolisian menjamin keamanan identitas pelapor guna mempercepat proses pembersihan sektor sumber daya alam dari praktik non-prosedural.
Sumber Referensi:
-
Laporan Investigasi Dit Tipidter Bareskrim Polri (Januari 2026)
-
Data Koordinasi Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade
-
Dokumentasi Penanganan Perkara Polda Sumatera Barat
-
Pernyataan Resmi Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

