JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penipuan investasi kripto fiktif yang telah menjerat ratusan korban di seluruh Indonesia. Sebab, para pelaku menggunakan platform aplikasi canggih untuk mengelabui masyarakat agar menyetorkan sejumlah uang dengan iming-iming keuntungan besar. Oleh karena itu, polisi kini telah menetapkan tiga tersangka utama yang diduga kuat menjadi otak di balik skema penipuan digital tersebut pada Jumat (9/1/2026).
Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena dana mereka tidak dapat ditarik kembali (withdraw).
Modus Operandi: Keuntungan Tetap dan Bonus Referal
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan paket investasi digital yang diklaim terhubung dengan pasar global. Namun, kenyataannya aplikasi tersebut hanyalah sebuah sistem tertutup yang memutar uang antar anggota.
-
Janji Manis: Korban dijanjikan keuntungan tetap sebesar 20% setiap bulan tanpa risiko.
-
Skema Ponzi: Para pelaku menggunakan dana dari anggota baru untuk membayar keuntungan anggota lama. Akibatnya, sistem tersebut runtuh saat tidak ada lagi aliran dana dari nasabah baru.
-
Manipulasi Visual: Selain itu, aplikasi tersebut menampilkan grafik pergerakan harga palsu yang seolah-olah menunjukkan pertumbuhan aset korban secara nyata.
Penyitaan Aset dan Imbauan Penegak Hukum
Meskipun para pelaku mencoba menghilangkan jejak digital, tim siber kepolisian berhasil melacak aliran dana ke beberapa rekening bank dan dompet digital luar negeri. Maka dari itu, sejumlah barang bukti berupa mobil mewah, perangkat komputer, dan aset kripto senilai miliaran rupiah kini telah disita. Bahkan, polisi menemukan daftar ribuan data calon korban lainnya yang sedang menjadi target komplotan ini. Terakhir, masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi legalitas setiap platform investasi melalui situs resmi OJK atau Bappebti sebelum memutuskan untuk bergabung.
Argumen Kita: Pentingnya Literasi Digital di Era Kripto
ArgumenRakyat.com memandang bahwa maraknya penipuan ini adalah dampak dari rendahnya literasi finansial digital di tengah tren aset kripto. Tetapi, tindakan hukum saja tidak cukup jika masyarakat masih mudah tergiur oleh keuntungan instan yang tidak logis. Terakhir, pemerintah perlu lebih masif dalam melakukan kampanye edukasi investasi aman agar ruang gerak para pelaku penipuan digital semakin tertutup di tahun 2026 ini.(**)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

