ArgumenRakyat.com | 04 Januari 2026
Pada masa penjajahan Jepang, yakni tahun 1941–1945, urusan Pasar Fonds berada di bawah kekuasaan Bun Shu Tyo. Pada masa tersebut, nagari tidak mendapatkan kompensasi hingga tahun 1946, setelah Indonesia merdeka.
Pada tahun 1946, Pasar Serikat diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu:
- Pasar A, khusus dikelola oleh nagari
- Pasar B, dikelola oleh kecamatan beserta komisarisnya
- Pasar C, dikelola oleh bupati beserta komisarisnya
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa anggota Komisi Pasar C ditetapkan melalui Beslit Residen, dengan ketentuan minimal satu orang dari setiap kecamatan.
Sistem Pasar Serikat (1946–1979)
Sejak tahun 1946 hingga 1979, Pasar Payakumbuh berjalan dengan sistem pasar serikat. Sebagai pemilik lahan, nagari diberikan penghargaan dengan menunjuk Kepala Pasar (Penghulu Pasar) secara bergantian.
Penghulu pasar terakhir adalah Nazaruddin Dt. Sati Nan Balopiah dari Nagari Koto Nan Ompek, kemudian dilanjutkan oleh Syamsuar Yahya dari Nagari Koto Nan Godang.
Kebakaran Pasar dan Pembangunan Kembali
Pada tahun 1979, los, kios, dan kawasan pertokoan Pasar Payakumbuh mengalami kebakaran hebat. Peristiwa ini melahirkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 1981 tentang pembangunan kembali Pasar Payakumbuh.
Pembangunan kembali pasar tersebut menelan anggaran sebesar Rp1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pengakuan Hak Ulayat Pasar Payakumbuh
Sebagai bentuk pengakuan atas hak ulayat tanah Pasar Payakumbuh, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan SK Gubernur No. 82/GSB/1984 tertanggal 3 Maret 1984, yang memuat ketentuan sebagai berikut:
- Penguasaan dan pengelolaan Pasar Serikat yang berada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II diserahkan sepenuhnya kepada Walikotamadya setempat dalam bentuk badan atau unit kerja.
- Hak historis nagari tetap diakui melalui pembagian hasil bersih tahunan, dengan rincian:
- 70% untuk Pemerintah Kotamadya Payakumbuh
- 30% untuk nagari
- Selama utang pembangunan dan perluasan pasar belum lunas akibat kebakaran atau sebab lainnya, nagari tidak menerima pembagian hasil hingga tahun 1998.
Karena utang pembangunan pasar belum lunas, pemerintah memberikan kompensasi berupa:
- Dua petak toko kepada Nagari Koto Nan Godang dan Nagari Koto Nan Ompek
- Satu kios kayu/lapak tanpa kontribusi kepada lima nagari lainnya
Utang pembangunan Pasar Payakumbuh akhirnya dinyatakan lunas pada tahun 1999.
Tuntutan Nagari dan Lahirnya Perda
Pada masa pemerintahan Wali Kota Yosrizal Zain (2008), Nagari Koto Nan Godang menuntut pembagian hasil pasar. Dalam proses ini, Nagari Koto Nan Godang memberikan kuasa kepada Tim 9 melalui akta notaris.
Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Payakumbuh menyurati BPKP untuk meminta auditor melakukan pemeriksaan terhadap pendapatan bersih Pasar Payakumbuh.
Selanjutnya, Nagari Koto Nan Godang dan Nagari Koto Nan Ompek mengajukan petisi bersama. Upaya ini membuahkan hasil dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016, yang mengakui bahwa lokasi Pasar Payakumbuh merupakan tanah ulayat Nagari Koto Nan Godang dan Nagari Koto Nan Ompek.
(Sumber: Buku Ekspos Pengelolaan Pasar Tradisional Kota Payakumbuh)
Kebakaran Pasar 2025 dan Harapan ke Depan
Pada Selasa, 26 Agustus 2025, kembali terjadi musibah kebakaran di Blok Barat Pasar Payakumbuh. Pemerintah tentu berencana membangun kembali pasar yang terbakar tersebut.
Pertanyaannya, akankah pembangunan kembali berjalan sesuai rencana? Semua pihak kini menantikan musyawarah bersama antara Nagari Koto Nan Godang, Nagari Koto Nan Ompek, dan Pemerintah Kota Payakumbuh, demi tercapainya kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Semoga.
{Herman R}







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

