Jakarta, ArgumenRakyat.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah memberi alasan jelas sebelum memblokir konten digital bersifat final dan mengikat, serta tengah mempelajari mekanisme pelaksanaannya.
“Untuk materi ini masih dipelajari dahulu di internal, yang jelas putusan MK itu sifatnya final dan mengikat, harus dapat dilaksanakan,” kata Plt Kepala Biro Humas Komdigi Farida Dewi Maharani, Rabu.
Farida memastikan pemblokiran konten yang dilakukan selama ini sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meski begitu, satuan kerja terkait akan mengkaji ulang mekanisme notifikasi sebelum pemutusan akses sesuai putusan terbaru MK.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Notifikasi Wajib Sebelum Pemutusan Akses
Perintah tersebut termuat dalam putusan nomor 311/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Permohonan diajukan oleh enam mahasiswa dan seorang peneliti, dan amar putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (29/9).
MK menyatakan pemerintah harus menyampaikan notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan yang jelas kepada pihak atau pemilik konten yang akan diputus aksesnya. Kewajiban itu dinilai penting agar kewenangan pemblokiran tidak disalahgunakan.
“Hal tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian bekerjanya mekanisme checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang sangat mungkin terjadi,” kata Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Menyeimbangkan Hak Publik dan Pengguna Ruang Digital
Dalam pertimbangannya, MK menilai pembatasan konten yang melanggar hukum tetap diperlukan untuk menjaga ruang digital Indonesia. Di sisi lain, hak konstitusional pengguna ruang digital juga harus mendapat perlindungan hukum.
MK menambahkan, pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran dapat menempuh upaya hukum bila kontennya diputus akses. Aturan ini diharapkan menyeimbangkan hak masyarakat memperoleh informasi bebas konten ilegal dengan hak menyebarkan informasi tanpa hambatan yang tidak berdasar.









