Celios Soroti Konsistensi Aturan Ketenagakerjaan di RUU

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Celios Soroti Konsistensi Aturan Ketenagakerjaan di RUU. (Foto: Dok. ANTARA)

Celios Soroti Konsistensi Aturan Ketenagakerjaan di RUU. (Foto: Dok. ANTARA)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Center of Economic & Law Studies (Celios) mendorong penerapan aturan ketenagakerjaan secara konsisten agar kepastian hukum terjaga dan iklim investasi tidak terganggu, terutama di tengah pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Director of Legal Affairs Celios Muhammad Saleh menilai kepercayaan investor sangat ditentukan oleh penegakan hukum, bukan semata insentif. Menurutnya, pelaku usaha selama ini menghadapi perubahan regulasi, khususnya di bidang hukum dan perizinan, yang penerapannya dinilai belum selalu konsisten.

“Kalau dari sisi investasi dan hukum, sebenarnya sentimen ekonomi dan kepercayaan investor itu tergantung pada aspek penegakan hukum pada dasarnya,” kata Saleh di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, ketidakpastian itu menimbulkan biaya tambahan bagi dunia usaha. “Sehingga investor harus mengeluarkan biaya-biaya hukum untuk masalah hukum yang tidak pasti,” ucapnya.

Baca Juga:  Harga Minyak Dunia Turun, Banggar DPR RI Minta Pemerintah Tidak Terburu-buru Koreksi Harga BBM

Kapasitas Pengawasan Jadi Sorotan

Saleh juga menyoroti kapasitas pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya sekitar 1.400 orang untuk mengawasi sedikitnya 400 ribu perusahaan menengah dan besar, di luar jutaan entitas perusahaan terdaftar.

“Karena dari sisi penegakan hukum, kepastian hukum, aparat penegak hukum kita masih dianggap buruk,” ujarnya. Kondisi itu, menurut dia, perlu menjadi pertimbangan pemerintah agar aturan ketenagakerjaan benar-benar dapat diterapkan di lapangan.

Pembedaan Sanksi Administratif dan Pidana

Dosen Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitriana menilai peraturan ketenagakerjaan perlu membedakan pelanggaran hak dasar dan serius dengan pelanggaran administratif. Ia menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Fitriana menyoroti pula kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam RUU tersebut. Menurutnya, penetapan pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan secara spesifik, termasuk siapa yang melakukan atau memerintahkan pelanggaran. Sanksi finansial dinilai dapat menjadi alternatif sepanjang efektif memulihkan hak pekerja dan mencegah pelanggaran berulang.

Baca Juga:  Bukan Mimpi: Jualan di TikTok Shop Bisa Dimulai dari Nol Pengikut, Asal Tahu Jalur Ini

Catatan lain datang dari draf RUU yang dibahas bersama pemerintah. Ketentuan pidana dalam aturan ketenagakerjaan dilaporkan bertambah dari enam pasal pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjadi 33 pasal, termasuk untuk pelanggaran yang sebelumnya bersifat administratif seperti kelalaian pendaftaran jaminan sosial.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan aspek perlindungan pekerja dan perluasan akses kerja harus berimbang dalam revisi aturan tersebut. “Mesti berimbang, tidak hanya perlindungan, tapi juga perluasan kesempatan kerja,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani. Pembahasan kini berjalan antara perwakilan dunia usaha dan serikat pekerja bersama Komisi IX DPR RI.

Berita Terkait

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli
Polda Riau Bongkar 140 Ton Arang Bakau Ilegal ke Malaysia
Wirausaha ASEAN Didorong Melejit lewat AI dan Pasar Global
DPR Minta Kesejahteraan Guru Swasta Ikut Diperhatikan
Siswa SD di Lampung Tewas Tersedak Kelengkeng MBG
QRIS Antarnegara Raih 50-in-5 Awards 2026 di New York
Utang BLBI Rp218,3 T Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Obligor
DPR Sahkan UU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik Tanah

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:14 WIB

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli

Rabu, 23 September 2026 - 16:08 WIB

Polda Riau Bongkar 140 Ton Arang Bakau Ilegal ke Malaysia

Rabu, 23 September 2026 - 10:16 WIB

DPR Minta Kesejahteraan Guru Swasta Ikut Diperhatikan

Rabu, 23 September 2026 - 10:10 WIB

Siswa SD di Lampung Tewas Tersedak Kelengkeng MBG

Selasa, 22 September 2026 - 16:34 WIB

QRIS Antarnegara Raih 50-in-5 Awards 2026 di New York

Berita Terbaru

4.425 UMKM Terdampak Bencana Masuk Pasar Digital. (Foto: Dok. Kementerian UMKM/ANTARA)

Bisnis

4.425 UMKM Terdampak Bencana Masuk Pasar Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:29 WIB

Resep Tempe Bacem Tanpa Air Kelapa, Mudah Dibuat. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

Resep Tempe Bacem Tanpa Air Kelapa, Mudah Dibuat

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:24 WIB

OpenAI Rilis GPT-6 Sol dan Luna, Harga API Separuh. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

OpenAI Rilis GPT-6 Sol dan Luna, Harga API Separuh

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:19 WIB

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:14 WIB