JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Badan Intelijen dan Keamanan Polri menyiapkan anjungan khusus pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mandiri guna mencegah praktik pungutan liar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agen Intelijen Kepolisian Utama Tingkat II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim menyatakan layanan SKCK full online sebenarnya telah tersedia sejak 2025 dan terintegrasi dalam aplikasi Super Apps Polri. Meski demikian, menurutnya, inti utama layanan tersebut adalah meminimalkan interaksi antara pemohon dengan personel kepolisian.
“Kami ingin berusaha menghilangkan pungli dan lain-lainnya karena salah satu faktor terjadinya hal seperti itu adalah pertemuan antara petugas Polri dengan pemohon,” kata Achmad Ibrahim di Gedung Baintelkam Polri, Jakarta, Rabu.
Pemohon Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Polisi
Melalui anjungan tersebut, masyarakat yang telah memiliki data digital SKCK tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mencetak blangko. Pemohon cukup memindai barcode yang tersedia pada aplikasi SKCK online, lalu dokumen dicetak secara mandiri di anjungan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Interga SKCK Kombes Pol. M. Sandy Hermawan menjelaskan bahwa penguatan layanan digital ini juga dilakukan melalui integrasi dengan kementerian dan lembaga lain. Tujuannya agar data pemohon dapat diverifikasi lebih cepat tanpa harus melalui banyak tahapan tatap muka.
Uji Coba Sepuluh Unit pada 2027
Polri merencanakan pengadaan sepuluh unit mesin anjungan pencetakan SKCK mandiri yang mulai diuji coba pada 2027. Anjungan ditempatkan di sejumlah titik layanan strategis agar masyarakat dapat mencetak dokumen untuk berbagai keperluan tanpa terikat jam kerja kantor polisi.
Langkah ini melengkapi layanan SKCK berbasis digital yang telah berjalan, sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri memperpendek rantai birokrasi dan menutup celah percaloan dokumen.









