JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Langkah revolusioner diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam menghadapi era transformasi digital. Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan pengenalan pelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial (AI) sebagai bagian dari materi pilihan di jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran mendatang.
Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap arahan Presiden dalam upaya mempercepat penciptaan sumber daya manusia (SDM) unggul yang mampu bersaing di kancah global serta mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Bukan Menambah Beban, Tapi Pilihan Strategis
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa pelajaran Coding dan AI tidak akan bersifat wajib bagi seluruh sekolah di tahap awal, melainkan menjadi mata pelajaran pilihan atau muatan lokal unggulan.
“Kami menyadari tidak semua sekolah memiliki infrastruktur yang sama. Oleh karena itu, kebijakan ini dimulai sebagai mata pelajaran pilihan bagi sekolah-sekolah yang sudah memiliki kesiapan sarana prasarana digital,” ujar Menteri dalam rapat koordinasi di Jakarta (25/12).
Pemerintah menekankan bahwa fokus utama bukanlah menjadikan setiap siswa sebagai programmer, melainkan menumbuhkan Computational Thinking (berpikir komputasi) sejak dini. Dengan belajar coding, siswa dilatih untuk memecahkan masalah secara sistematis dan logis.
Infrastruktur dan Pelatihan Guru
Untuk mendukung keberhasilan program ini, pemerintah telah menyiapkan dua strategi utama:
-
Revitalisasi Lab Komputer: Bantuan perangkat teknologi mulai didistribusikan ke sekolah-sekolah, terutama di wilayah yang menjadi proyek percontohan.
-
Pelatihan Tenaga Pendidik: Kemendikdasmen bekerja sama dengan berbagai perusahaan teknologi global dan perguruan tinggi untuk memberikan sertifikasi khusus bagi guru informatika agar mampu mengajar materi AI yang adaptif.
Mendukung Literasi AI untuk Masa Depan
Penerapan AI dalam pendidikan tidak hanya sebatas teori, tetapi juga bagaimana siswa menggunakan teknologi AI secara etis dan bertanggung jawab. Kurikulum yang disusun mencakup pengenalan dasar algoritma, etika digital, hingga pemanfaatan alat berbasis AI untuk kreativitas dan produktivitas.
“Kita tidak ingin anak-anak Indonesia hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus menjadi produsen. AI adalah realitas masa depan, dan pendidikan kita harus mampu menjembatani celah tersebut,” tambah juru bicara kementerian.
Kebijakan ini sejalan dengan metode Deep Learning yang baru saja diluncurkan, di mana penguasaan teknologi menjadi instrumen penting bagi siswa untuk melakukan eksplorasi ilmu pengetahuan secara lebih mendalam dan bermakna.







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

