Sorotan Pasal Kontroversial: Penghinaan Pejabat dan Ancaman di Ranah Privat

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal Kontroversial Penghinaan Pejabat

Pasal Kontroversial Penghinaan Pejabat

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Memasuki awal tahun 2026, diskursus mengenai reformasi hukum di Indonesia kembali memanas. Sebab, beberapa pasal dalam undang-undang terbaru kini menjadi sorotan tajam karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi. Dua poin paling krusial yang memicu perdebatan adalah delik penghinaan terhadap pejabat publik dan campur tangan negara dalam ranah privat warga negara.

Para aktivis HAM dan pakar hukum mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui pasal-pasal “karet” tersebut.

Delik Penghinaan Pejabat: Kritik atau Kriminal?

Pasal mengenai penghinaan terhadap pejabat publik dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Meskipun pemerintah berdalih pasal ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat penyelenggara negara, banyak pihak tetap merasa skeptis.

  • Potensi Kriminalisasi: Aktivis menilai pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik keras masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

  • Ketidakpastian Hukum: Definisi “penghinaan” yang subjektif berisiko menimbulkan tebang pilih dalam penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga:  Manuver Akhir Tahun: Dari Proyeksi Pilkada Lewat DPRD Hingga Reformasi Kabinet "Super Power"

Campur Tangan Negara di Ranah Privat

Selain itu, publik juga menyoroti pasal-pasal yang mengatur moralitas dan ranah privat. Akibatnya, muncul kekhawatiran akan terjadinya “over-criminalization” terhadap hal-hal yang bersifat personal.

Oleh karena itu, penegakan hukum di masa depan dikhawatirkan akan lebih fokus pada urusan domestik daripada menangani kasus korupsi besar. Sebagai contoh, kasus korupsi BSN yang sedang ditangani Kejari Padang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik jauh lebih mendesak daripada mengatur urusan privat warga.

Baca Juga:  Nasional Siaga: Status Darurat Bencana Ditetapkan untuk Wilayah Sumatera dan Jawa

Argumen Kita: Menjaga Keseimbangan Demokrasi

ArgumenRakyat.com memandang bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan justru menjadi alat represi. Maka dari itu, revisi terhadap pasal-pasal kontroversial ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan demokrasi kita di tahun 2026.

“Hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari kesepakatan publik, bukan paksaan dari atas,” tegas redaksi kami.(**)

Berita Terkait

Jalur Pantura Masih Terkendala: KAI Batalkan 34 Perjalanan Kereta Api Per 19 Januari, Simak Daftar Lengkapnya
Simbol Soliditas Pemimpin Bangsa: Prabowo dan Jokowi Hadir Jadi Saksi Nikah Sekpri Agung Surahman di TMII
Evakuasi Pesawat ATR Indonesia Air Transport: Puing Ditemukan di Gunung Bulusaraung Maros, Satu Korban Teridentifikasi
Gebrakan Politik Baru: Partai Gema Bangsa Deklarasi di JCC, Usung Misi Indonesia Mandiri dan Dukung Prabowo 2029
Bitcoin Cetak Rekor Fantastis Rp1,6 Miliar: Arus Masuk ETF dan Data Inflasi AS Jadi Katalis Utama
Darurat Udara! Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Sisir Kawasan Leang-Leang
Kunker ke Wamena: Gibran Borong Dagangan Mama-mama Papua, Cetak 3 Gol, hingga Tinjau Makan Bergizi Gratis
Aksi Unik Mendikti Brian Yuliarto: Naik Motor Patwal Temui Prabowo di Istana, Bahas Dana Riset Rp12 Triliun

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 14:05 WIB

Jalur Pantura Masih Terkendala: KAI Batalkan 34 Perjalanan Kereta Api Per 19 Januari, Simak Daftar Lengkapnya

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:48 WIB

Simbol Soliditas Pemimpin Bangsa: Prabowo dan Jokowi Hadir Jadi Saksi Nikah Sekpri Agung Surahman di TMII

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:30 WIB

Evakuasi Pesawat ATR Indonesia Air Transport: Puing Ditemukan di Gunung Bulusaraung Maros, Satu Korban Teridentifikasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:04 WIB

Gebrakan Politik Baru: Partai Gema Bangsa Deklarasi di JCC, Usung Misi Indonesia Mandiri dan Dukung Prabowo 2029

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:27 WIB

Bitcoin Cetak Rekor Fantastis Rp1,6 Miliar: Arus Masuk ETF dan Data Inflasi AS Jadi Katalis Utama

Berita Terbaru

Opini

POLITIK JULO-JULO

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:27 WIB