Payakumbuh | Argumenrakyat.com – “Pasar Payakumbuh merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Sumatera Barat yang telah ada sejak masa kolonial Belanda. Pasar ini memiliki sejarah panjang dan berdiri di atas tanah ulayat dua nagari, yakni Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek. Pada awalnya, pasar ini tumbuh secara alamiah sebagai bagian dari aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat”.
Hal tersebut disampaikan oleh Hendra Yanni, S.Sos., Datuak Rajo Imbang kepada media ini, (29/12/2025). Menurutnya pada masa awal, Pasar Payakumbuh berfungsi sebagai tempat transaksi masyarakat dengan sistem barter.
Pada tahun 1403, Sultan Alif Khalifatullah yang lebih dikenal sebagai Sultan Alif Yamtuan Raja Bagewang melakukan perubahan besar dengan mengganti nomenklatur Minangkabau menjadi Kesultanan Minangkabau. Dalam kebijakannya, beliau menjalankan dua program utama.
Program pertama adalah di bidang ekonomi, yaitu dengan mendirikan pasar-pasar yang strategis dan representatif sebagai pasar serikat. Pasar-pasar tersebut antara lain Pasar Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Solok. Program kedua adalah di bidang pendidikan, dengan mendirikan surau-surau di setiap kaum sebagai sarana pendidikan dan pembinaan masyarakat.
Pasar Payakumbuh sendiri berdiri atas kesepakatan para pemuka masyarakat dari dua nagari pemilik ulayat, yakni Nagari Koto Nan Gadang dan Nagari Koto Nan Ompek. Kedua nagari ini berlandaskan nilai-nilai Islam dalam mengelola kehidupan sosial dan ekonomi. Sistem pengelolaan usaha bersama ini dikenal dengan istilah “Syarikat Berhad”, yang bermakna berserikatnya seluruh rakyat dalam mencari keuntungan dari kegiatan jual beli.
Pada masa Perang Padri (1803–1838), aktivitas pasar serikat sempat terhenti. Namun pada tahun 1858, Pasar Payakumbuh kembali beroperasi atas perintah Pemerintah Hindia Belanda. Pembangunan pasar dilakukan dengan menggunakan dana (fonds) berdasarkan rekomendasi jaminan investasi dan modal kerja dari Pemerintah Nederlandsch-Indië kepada Nederlandsch-Indische Escompto Bank (NIEB).
Setelah pembangunan selesai, Pemerintah Hindia Belanda memanfaatkan Pasar Payakumbuh sebagai pusat penampungan berbagai komoditas hasil dari kebijakan Cultuurstelsel atau Politik Tanam Paksa. Kebijakan ini memaksa masyarakat menanam tanaman yang laku di pasar Eropa. Untuk mengawasi pelaksanaannya, dibangun pula rumah-rumah tempat tinggal para pimpinan kelarasan di wilayah Afdeling Luak Limo Puluah Koto.
Bersambung…
(Herman R)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

