Sorotan Pasal Kontroversial: Penghinaan Pejabat dan Ancaman di Ranah Privat

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal Kontroversial Penghinaan Pejabat

Pasal Kontroversial Penghinaan Pejabat

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Memasuki awal tahun 2026, diskursus mengenai reformasi hukum di Indonesia kembali memanas. Sebab, beberapa pasal dalam undang-undang terbaru kini menjadi sorotan tajam karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi. Dua poin paling krusial yang memicu perdebatan adalah delik penghinaan terhadap pejabat publik dan campur tangan negara dalam ranah privat warga negara.

Para aktivis HAM dan pakar hukum mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui pasal-pasal “karet” tersebut.

Delik Penghinaan Pejabat: Kritik atau Kriminal?

Pasal mengenai penghinaan terhadap pejabat publik dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Meskipun pemerintah berdalih pasal ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat penyelenggara negara, banyak pihak tetap merasa skeptis.

  • Potensi Kriminalisasi: Aktivis menilai pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik keras masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

  • Ketidakpastian Hukum: Definisi “penghinaan” yang subjektif berisiko menimbulkan tebang pilih dalam penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

Campur Tangan Negara di Ranah Privat

Selain itu, publik juga menyoroti pasal-pasal yang mengatur moralitas dan ranah privat. Akibatnya, muncul kekhawatiran akan terjadinya “over-criminalization” terhadap hal-hal yang bersifat personal.

Oleh karena itu, penegakan hukum di masa depan dikhawatirkan akan lebih fokus pada urusan domestik daripada menangani kasus korupsi besar. Sebagai contoh, kasus korupsi BSN yang sedang ditangani Kejari Padang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik jauh lebih mendesak daripada mengatur urusan privat warga.

Baca Juga:  Menkominfo Dorong Google Perkuat Keamanan Internet, Perlindungan Anak Jadi Fokus

Argumen Kita: Menjaga Keseimbangan Demokrasi

ArgumenRakyat.com memandang bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan justru menjadi alat represi. Maka dari itu, revisi terhadap pasal-pasal kontroversial ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan demokrasi kita di tahun 2026.

“Hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari kesepakatan publik, bukan paksaan dari atas,” tegas redaksi kami.(**)

Berita Terkait

Awas Kehabisan Bensin! MTI Desak Pertamina Jamin Stok BBM di Jalur Mudik Lebaran 2026
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah RI Mulai Evakuasi WNI dari Iran Jalur Darat
Tak Cuma Kenyang, Tapi Bergizi! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dorong Inovasi Menu Kreatif di Program Makan Gratis
Aturan Baru Ruang Digital: PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna Anak
Bahlil Pasang Badan! Pastikan Stok BBM Aman 20 Hari ke Depan, Harga Subsidi Tak Goyang Hingga Lebaran
Penerbangan Terdampak Konflik Internasional, Jadwal di Bandara Soekarno-Hatta Alami Gangguan
Indonesia Berduka, Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno Dilaporkan Wafat di Jakarta
BBM Non-Subsidi Resmi Naik per 1 Maret 2026, Beban Baru Awal Bulan? Cek Daftar Harga Terbarunya!

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:06 WIB

Awas Kehabisan Bensin! MTI Desak Pertamina Jamin Stok BBM di Jalur Mudik Lebaran 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:17 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Pemerintah RI Mulai Evakuasi WNI dari Iran Jalur Darat

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:44 WIB

Aturan Baru Ruang Digital: PP Tunas Wajibkan Verifikasi Usia Pengguna Anak

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:58 WIB

Bahlil Pasang Badan! Pastikan Stok BBM Aman 20 Hari ke Depan, Harga Subsidi Tak Goyang Hingga Lebaran

Senin, 2 Maret 2026 - 21:15 WIB

Penerbangan Terdampak Konflik Internasional, Jadwal di Bandara Soekarno-Hatta Alami Gangguan

Berita Terbaru