JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Memasuki awal tahun 2026, diskursus mengenai reformasi hukum di Indonesia kembali memanas. Sebab, beberapa pasal dalam undang-undang terbaru kini menjadi sorotan tajam karena dinilai mengancam kebebasan berekspresi. Dua poin paling krusial yang memicu perdebatan adalah delik penghinaan terhadap pejabat publik dan campur tangan negara dalam ranah privat warga negara.
Para aktivis HAM dan pakar hukum mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan melalui pasal-pasal “karet” tersebut.
Delik Penghinaan Pejabat: Kritik atau Kriminal?
Pasal mengenai penghinaan terhadap pejabat publik dianggap sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia. Meskipun pemerintah berdalih pasal ini bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat penyelenggara negara, banyak pihak tetap merasa skeptis.
-
Potensi Kriminalisasi: Aktivis menilai pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik keras masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
-
Ketidakpastian Hukum: Definisi “penghinaan” yang subjektif berisiko menimbulkan tebang pilih dalam penegakan hukum di lapangan.
Campur Tangan Negara di Ranah Privat
Selain itu, publik juga menyoroti pasal-pasal yang mengatur moralitas dan ranah privat. Akibatnya, muncul kekhawatiran akan terjadinya “over-criminalization” terhadap hal-hal yang bersifat personal.
Oleh karena itu, penegakan hukum di masa depan dikhawatirkan akan lebih fokus pada urusan domestik daripada menangani kasus korupsi besar. Sebagai contoh, kasus korupsi BSN yang sedang ditangani Kejari Padang menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik jauh lebih mendesak daripada mengatur urusan privat warga.
Argumen Kita: Menjaga Keseimbangan Demokrasi
ArgumenRakyat.com memandang bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan justru menjadi alat represi. Maka dari itu, revisi terhadap pasal-pasal kontroversial ini merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga kesehatan demokrasi kita di tahun 2026.
“Hukum yang baik adalah hukum yang lahir dari kesepakatan publik, bukan paksaan dari atas,” tegas redaksi kami.(**)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

