PADANG, ArgumenRakyat.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp34 miliar yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun (BSN). Kabar terbaru menyebutkan bahwa jaksa kini mulai melakukan inventarisasi terhadap aset tersangka yang diduga berada di luar daerah hingga luar negeri.
Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal dari skandal yang mengguncang publik Sumatera Barat tersebut.
Pelacakan Aliran Dana dan Perusahaan Cangkang
Setelah sebelumnya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp17,5 miliar, penyidik kini membidik aliran dana yang diduga dialihkan melalui mekanisme yang lebih kompleks.
-
Fokus Penyidikan: Jaksa sedang mendalami dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi.
-
Inventarisasi Aset: Tim intelijen dan tindak pidana khusus bekerja sama untuk melacak properti serta aset bergerak lainnya yang tersebar di luar wilayah Padang.
-
Status Hukum: Benny Saswin Nasrun tetap dalam pengawasan ketat pihak berwenang guna mencegah penghilangan barang bukti lebih lanjut.
Argumen Kita: Standar Baru Penegakan Hukum 2026
ArgumenRakyat.com memandang ketegasan Kejari Padang dalam mengejar aset hingga ke luar daerah merupakan standar baru penegakan hukum di awal tahun 2026 ini. Publik tidak lagi hanya menuntut hukuman kurungan bagi koruptor, melainkan pemiskinan melalui penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.
“Rakyat butuh pengembalian kerugian negara secara utuh. Hukuman bagi oknum legislatif harus menjadi pesan kuat bahwa jabatan bukan tameng untuk melakukan korupsi,” tegas redaksi kami.(**)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

