Update Korupsi BSN: Kejari Padang Mulai Inventarisir Aset Luar Negeri?

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Padang Aliansyah sumber foto kabarsumbar

Kajari Padang Aliansyah sumber foto kabarsumbar

PADANG, ArgumenRakyat.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp34 miliar yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun (BSN). Kabar terbaru menyebutkan bahwa jaksa kini mulai melakukan inventarisasi terhadap aset tersangka yang diduga berada di luar daerah hingga luar negeri.

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal dari skandal yang mengguncang publik Sumatera Barat tersebut.

Baca Juga:  Forkopimda Bukittinggi Pastikan Natal Aman dan Damai, Aparat Turun Langsung ke Gereja dan Pos Pengamanan

Pelacakan Aliran Dana dan Perusahaan Cangkang

Setelah sebelumnya berhasil menyita uang tunai sebesar Rp17,5 miliar, penyidik kini membidik aliran dana yang diduga dialihkan melalui mekanisme yang lebih kompleks.

  • Fokus Penyidikan: Jaksa sedang mendalami dugaan penggunaan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi.

  • Inventarisasi Aset: Tim intelijen dan tindak pidana khusus bekerja sama untuk melacak properti serta aset bergerak lainnya yang tersebar di luar wilayah Padang.

  • Status Hukum: Benny Saswin Nasrun tetap dalam pengawasan ketat pihak berwenang guna mencegah penghilangan barang bukti lebih lanjut.

Baca Juga:  Guncangan di Pesisir Selatan: Gempa Magnitudo 5,3 Picu Kepanikan Warga, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Argumen Kita: Standar Baru Penegakan Hukum 2026

ArgumenRakyat.com memandang ketegasan Kejari Padang dalam mengejar aset hingga ke luar daerah merupakan standar baru penegakan hukum di awal tahun 2026 ini. Publik tidak lagi hanya menuntut hukuman kurungan bagi koruptor, melainkan pemiskinan melalui penyitaan seluruh aset hasil kejahatan.

“Rakyat butuh pengembalian kerugian negara secara utuh. Hukuman bagi oknum legislatif harus menjadi pesan kuat bahwa jabatan bukan tameng untuk melakukan korupsi,” tegas redaksi kami.(**)

Berita Terkait

Andre Rosiade: Renovasi Stadion Haji Agus Salim Menunggu Langkah Pemprov Sumbar
Syekh Ibrahim Harun: Suluh Naqsyabandiyah dari Balai Batimah
Peringatan Harkitnas ke-118: Dari RT hingga Bank Sampah, Ini Garda Depan Kebangkitan di Kota Padang
HJK Padang ke-357 Disiapkan Lebih Meriah, Pemko Usung Konsep Gastronomi Menuju Pengakuan UNESCO
Sinergi Polri dan ATR/BPN di Hardiknas 2026: Rezka Oktoberia Dorong Pendidikan Berkualitas di Sumbar
Tren Podcast Merambah Daerah: Menakar Daya Tarik Media Audio Visual Baru bagi Masyarakat Luak Limopuluah
Drama Musorkot KONI Payakumbuh: Fitra Yanto Mundur Mendadak, Kenapa?
Masa Bakti Berakhir, KONI Kota Payakumbuh Siap Gelar Musorkot

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:04 WIB

Andre Rosiade: Renovasi Stadion Haji Agus Salim Menunggu Langkah Pemprov Sumbar

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:55 WIB

Syekh Ibrahim Harun: Suluh Naqsyabandiyah dari Balai Batimah

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:55 WIB

Peringatan Harkitnas ke-118: Dari RT hingga Bank Sampah, Ini Garda Depan Kebangkitan di Kota Padang

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:35 WIB

HJK Padang ke-357 Disiapkan Lebih Meriah, Pemko Usung Konsep Gastronomi Menuju Pengakuan UNESCO

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:05 WIB

Sinergi Polri dan ATR/BPN di Hardiknas 2026: Rezka Oktoberia Dorong Pendidikan Berkualitas di Sumbar

Berita Terbaru

Foto: Vinicius Junior (Instagram @vinijr)

Sport

Vinicius Junior Memilih Setia di Chamartín

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:26 WIB