JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Tepat pada Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi berganti secara total. Setelah masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini menjadi panglima hukum menggantikan produk hukum kolonial Belanda (WvS).
Pemerintah melalui Kementerian Hukum mempertegas bahwa seluruh aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Hakim kini wajib menggunakan rujukan hukum nasional yang baru.
1. Keadilan Korektif: Bukan Sekadar Penjara
Salah satu perubahan paling fundamental dalam KUHP Baru ini adalah pergeseran filosofi hukum dari retributif (balas dendam) menjadi korektif dan rehabilitatif.
-
Pidana Kerja Sosial: Bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, hakim kini didorong untuk menjatuhkan pidana kerja sosial atau denda, guna mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah overcapacity.
-
Tujuan Hukum: Hukum kini lebih difokuskan pada pemulihan korban dan perbaikan diri pelaku.
2. Sorotan Pasal Kontroversial: Penghinaan Pejabat & Ranah Privat
Meski sudah berlaku, beberapa pasal tetap menjadi perhatian publik dan aktivis HAM di awal tahun ini:
-
Penghinaan Presiden & Lembaga Negara: Pasal ini kini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang dihina (Presiden/Wapres/Lembaga Negara) melaporkan secara langsung.
-
Kesusilaan: Pasal terkait kohabitasi (kumpul kebo) dan perzinahan juga tetap menjadi delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan (suami/istri).
-
Kritik vs Penghinaan: Pemerintah mengklaim telah menyiapkan pedoman interpretasi agar pasal-pasal ini tidak menjadi “pasal karet” yang membungkam kritik publik.
3. Pidana Mati dengan Masa Percobaan
KUHP Baru memperkenalkan mekanisme pidana mati yang “unik”. Hakim kini dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana menunjukkan kelakuan terpuji dan menyesali perbuatannya, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.
Argumen Kita: Ujian Berat di Tangan Penegak Hukum
ArgumenRakyat.com memandang bahwa berlakunya KUHP Baru adalah langkah besar menuju dekolonisasi hukum. Namun, tantangan terbesarnya bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada integritas penegak hukum.
Tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal aduan bisa saja menjadi alat negosiasi atau kriminalisasi di tingkat bawah. Transisi ini harus dikawal dengan edukasi masif kepada masyarakat agar warga paham mana yang merupakan hak berpendapat dan mana yang merupakan pelanggaran pidana.
Apa yang Harus Anda Tahu Hari Ini?
-
Sosialisasi Berlanjut: Kemenkumham masih membuka kanal pengaduan dan tanya jawab terkait interpretasi pasal KUHP di seluruh wilayah Indonesia.
-
Nasib Perkara Lama: Perkara yang terjadi sebelum Januari 2026 akan diproses menggunakan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa (asas lex favor reo).(**)







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

