Mengetuk Pintu 2026: Indonesia Resmi Masuki Era KUHP Baru, Apa Saja yang Berubah?

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia Resmi Masuki Era KUHP Baru

Indonesia Resmi Masuki Era KUHP Baru

JAKARTA, ArgumenRakyat.com – Tepat pada Januari 2026, wajah hukum pidana Indonesia resmi berganti secara total. Setelah masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan pada 2023, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kini menjadi panglima hukum menggantikan produk hukum kolonial Belanda (WvS).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah melalui Kementerian Hukum mempertegas bahwa seluruh aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Hakim kini wajib menggunakan rujukan hukum nasional yang baru.

1. Keadilan Korektif: Bukan Sekadar Penjara

Salah satu perubahan paling fundamental dalam KUHP Baru ini adalah pergeseran filosofi hukum dari retributif (balas dendam) menjadi korektif dan rehabilitatif.

  • Pidana Kerja Sosial: Bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun, hakim kini didorong untuk menjatuhkan pidana kerja sosial atau denda, guna mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sudah overcapacity.

  • Tujuan Hukum: Hukum kini lebih difokuskan pada pemulihan korban dan perbaikan diri pelaku.

Baca Juga:  Tragedi Berdarah di Makassar: Kasus Adik Bunuh Kakak Jadi 'Ujian' Perdana Implementasi KUHP Baru 2026

2. Sorotan Pasal Kontroversial: Penghinaan Pejabat & Ranah Privat

Meski sudah berlaku, beberapa pasal tetap menjadi perhatian publik dan aktivis HAM di awal tahun ini:

  • Penghinaan Presiden & Lembaga Negara: Pasal ini kini bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang dihina (Presiden/Wapres/Lembaga Negara) melaporkan secara langsung.

  • Kesusilaan: Pasal terkait kohabitasi (kumpul kebo) dan perzinahan juga tetap menjadi delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan (suami/istri).

  • Kritik vs Penghinaan: Pemerintah mengklaim telah menyiapkan pedoman interpretasi agar pasal-pasal ini tidak menjadi “pasal karet” yang membungkam kritik publik.

3. Pidana Mati dengan Masa Percobaan

KUHP Baru memperkenalkan mekanisme pidana mati yang “unik”. Hakim kini dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana menunjukkan kelakuan terpuji dan menyesali perbuatannya, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga:  Bitcoin Cetak Rekor Fantastis Rp1,6 Miliar: Arus Masuk ETF dan Data Inflasi AS Jadi Katalis Utama

Argumen Kita: Ujian Berat di Tangan Penegak Hukum

ArgumenRakyat.com memandang bahwa berlakunya KUHP Baru adalah langkah besar menuju dekolonisasi hukum. Namun, tantangan terbesarnya bukan pada teks undang-undangnya, melainkan pada integritas penegak hukum.

Tanpa pengawasan ketat, pasal-pasal aduan bisa saja menjadi alat negosiasi atau kriminalisasi di tingkat bawah. Transisi ini harus dikawal dengan edukasi masif kepada masyarakat agar warga paham mana yang merupakan hak berpendapat dan mana yang merupakan pelanggaran pidana.


Apa yang Harus Anda Tahu Hari Ini?

  • Sosialisasi Berlanjut: Kemenkumham masih membuka kanal pengaduan dan tanya jawab terkait interpretasi pasal KUHP di seluruh wilayah Indonesia.

  • Nasib Perkara Lama: Perkara yang terjadi sebelum Januari 2026 akan diproses menggunakan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa (asas lex favor reo).(**)

Berita Terkait

MK Larang Anggaran MBG Disedot dari Dana Pendidikan, BGN: Kami Hanya Pelaksana! ​
​Pemerintah Tanggap Kritikus: Retorika “Londo Ireng” dan Eskalasi Kontroversi Kritik Dua Arah
Rapor Merah Survei Kepuasan dan Tangkisan Lembut dari Istana
Mahfud Respons Pernyataan Prabowo Soal Londo Ireng: “Agak Menyakitkan”
Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs
Sanksi Tutup Dapur Menanti: BGN Larang Keras Program Makan Bergizi Gratis Gunakan Barang Bersubsidi!
BUMN Obral Stok Hunian Mangkrak Lewat Danantara Housing, Ratusan Anak Usaha Mulai ‘Dibersihkan’
Pengamat Kebijakan UNPAD Sebut Pendirian Universitas Republik Indonesia Perlu Perencanaan Strategis Matang
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:24 WIB

MK Larang Anggaran MBG Disedot dari Dana Pendidikan, BGN: Kami Hanya Pelaksana! ​

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:00 WIB

​Pemerintah Tanggap Kritikus: Retorika “Londo Ireng” dan Eskalasi Kontroversi Kritik Dua Arah

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:37 WIB

Rapor Merah Survei Kepuasan dan Tangkisan Lembut dari Istana

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:36 WIB

Mahfud Respons Pernyataan Prabowo Soal Londo Ireng: “Agak Menyakitkan”

Senin, 27 Juli 2026 - 21:36 WIB

Presiden Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Pjs

Berita Terbaru