Jakarta, ArgumenRakyat.com — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul sanksi administratif yang sudah dijatuhkan kepada 32 korporasi.
32 Perusahaan Kena Sanksi Administratif
Perintah itu disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). Ia menilai karhutla tidak semata-mata terjadi secara alamiah, melainkan ada campur tangan manusia.
“Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai paksaan pemulihan ekosistem.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut total per hari itu sudah ada 32 perusahaan yang terkena sanksi administratif di sektor kehutanan. Ia memastikan penindakan akan terus berjalan selama bukti pelanggaran terpenuhi.
Enam Perusahaan di Kalimantan Dibekukan
Enam perusahaan terbaru di Kalimantan dikenai pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan. Keenamnya meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.
Selain itu, PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan konsesi 59.810 hektare dan lahan terbakar 1.049 hektare, PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan konsesi 10.050 hektare dan area terbakar 718 hektare, serta PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau dengan konsesi 13.580 hektare dan lahan terbakar 420 hektare.
Dua perusahaan lain ialah PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas dengan konsesi 12.920 hektare dan lahan terbakar 348 hektare, serta PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara dengan konsesi 68.286 hektare dan area terbakar 193 hektare.









