Prabowo Perintahkan Cabut Izin 32 Perusahaan Karhutla

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prabowo Perintahkan Cabut Izin 32 Perusahaan Karhutla. (Foto: CNN Indonesia)

Prabowo Perintahkan Cabut Izin 32 Perusahaan Karhutla. (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta, ArgumenRakyat.com — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya mencabut semua izin perusahaan yang terbukti melanggar dan terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul sanksi administratif yang sudah dijatuhkan kepada 32 korporasi.

32 Perusahaan Kena Sanksi Administratif

Perintah itu disampaikan Prabowo saat memberikan pidato dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10). Ia menilai karhutla tidak semata-mata terjadi secara alamiah, melainkan ada campur tangan manusia.

“Karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab, rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar, yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” tutur dia.

Baca Juga:  IHSG Dibuka Melemah Imbas Aturan Harga Saham Rp1

Sejauh ini, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administrasi terhadap 32 korporasi. Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari pencabutan hingga pembekuan izin usaha yang disertai paksaan pemulihan ekosistem.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut total per hari itu sudah ada 32 perusahaan yang terkena sanksi administratif di sektor kehutanan. Ia memastikan penindakan akan terus berjalan selama bukti pelanggaran terpenuhi.

Enam Perusahaan di Kalimantan Dibekukan

Enam perusahaan terbaru di Kalimantan dikenai pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan. Keenamnya meliputi PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas dengan luas konsesi 36.745 hektare dan lahan terbakar 4.803 hektare.

Baca Juga:  Dua Tahun Prabowo dan Perang Persepsi Ketahanan Nasional

Selain itu, PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas dengan konsesi 59.810 hektare dan lahan terbakar 1.049 hektare, PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas dengan konsesi 10.050 hektare dan area terbakar 718 hektare, serta PT Ramang Aglo Lestari di Pulang Pisau dengan konsesi 13.580 hektare dan lahan terbakar 420 hektare.

Dua perusahaan lain ialah PT Puspa Warna Cemerlang di Gunung Mas dengan konsesi 12.920 hektare dan lahan terbakar 348 hektare, serta PT Sinergi Hutan Sejati di Barito Utara dengan konsesi 68.286 hektare dan area terbakar 193 hektare.

Berita Terkait

Istri di Takalar Ditikam Suami, Korban Kritis
KMP Batumandi Tenggelam di Perairan Merak Usai Terbakar
Status Saksi, Nusron Wahid Tak Bisa Dicegah ke Luar Negeri
CFD Sudirman Ditiadakan, Jaksel Pindah ke Iskandar Muda
Satu Ton Ketamine Diamankan di Perairan Belawan
Tabrak Lari di Piladang 50 Kota, Polisi Buru Innova Hitam
Polda Metro Pulangkan 6 Aktivis Greenpeace dari Bundaran HI
Ajudan Gubernur Kaltim Minta Maaf Usai Senggol Mahasiswa

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Prabowo Perintahkan Cabut Izin 32 Perusahaan Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Istri di Takalar Ditikam Suami, Korban Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:29 WIB

KMP Batumandi Tenggelam di Perairan Merak Usai Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Status Saksi, Nusron Wahid Tak Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

CFD Sudirman Ditiadakan, Jaksel Pindah ke Iskandar Muda

Berita Terbaru

Prabowo Perintahkan Cabut Izin 32 Perusahaan Karhutla. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Prabowo Perintahkan Cabut Izin 32 Perusahaan Karhutla

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:43 WIB

Istri di Takalar Ditikam Suami, Korban Kritis. (Foto: iNews.id)

Nasional

Istri di Takalar Ditikam Suami, Korban Kritis

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:34 WIB

KMP Batumandi Tenggelam di Perairan Merak Usai Terbakar. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

KMP Batumandi Tenggelam di Perairan Merak Usai Terbakar

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:29 WIB

Status Saksi, Nusron Wahid Tak Bisa Dicegah ke Luar Negeri. (Foto: Wikimedia Commons)

Nasional

Status Saksi, Nusron Wahid Tak Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:24 WIB