PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Payakumbuh Blok Barat, sementara pembongkaran sisa bangunan fisik di kawasan itu dimulai 12 September 2026 dengan pembiayaan dari APBN.
Putusan perkara nomor 20/G/2026/PTUN Padang itu dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat dan membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000.
Nagari Siapkan Banding dan Gugatan PMH
Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat Pasar Payakumbuh, Henry Wanto Datuak Mangkuto Marajo, mengatakan pihak penggugat yang mewakili Nagari Kotu Nan Gadang dan Kotu Nan Ampek sudah menyatakan sikap akan mengajukan banding ke PTUN regional Sumatera di Medan.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Ia juga menyebut pleno adat Kotu Nan Gadang pada 13 September 2026 menyepakati gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan negeri. Nagari Kotu Nan Ampek masih menunggu pleno serupa agar keputusan menjadi sikap dua nagari.
“Ini bukan persoalan orang per orang, tetapi persoalan nagari. Kami diberi kuasa lewat pleno adat untuk memastikan status tanah ulayat ini tetap jelas dan pasti,” ujar Datuak Mangkuto.
Aset Pasar dan Klaim yang Bersinggungan
Kawasan Pasar Payakumbuh Blok Barat menjadi polemik karena klaim kepemilikan bersinggungan antara sebagian pedagang, perwakilan kaum adat, dan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam rangka revitalisasi pascakebakaran.
Menurut Datuak Mangkuto, perjuangan status tanah ulayat itu sudah berjalan sejak 2008 dan melibatkan ninik mamak, alim ulama, serta cadiak pandai dari sepuluh nagari di sekitar Kota Payakumbuh.
Pembahasan lengkap soal status tanah ulayat Pasar Payakumbuh bisa disimak dalam episode podcast Kusieh Bendi di kanal YouTube Dimensia Creative.









