Advokat Payakumbuh: Putusan Kerapatan Adat Sering ‘Mentah’ di Pengadilan Negeri

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Payakumbuh: Putusan Kerapatan Adat Sering 'Mentah' di Pengadilan Negeri. (Foto: YouTube/Dimensia Creative)

Advokat Payakumbuh: Putusan Kerapatan Adat Sering 'Mentah' di Pengadilan Negeri. (Foto: YouTube/Dimensia Creative)

PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Harta pusako tinggi bagi orang Minangkabau bukan sekadar aset, melainkan amanah kaum yang diwarisi turun-temurun menurut garis keturunan ibu. Namun di lapangan, sengketa atas tanah ulayat itu jarang selesai di ranah adat dan kerap berlanjut menjadi perkara perdata di pengadilan.

Duduk perkara itulah yang dibedah dalam episode terbaru podcast Kusieh Bendi bersama Dr. Yosi Danti, S.H., M.H., CIL, advokat di Kota Payakumbuh yang juga aktivis perempuan dan penulis disertasi hukum Islam di UIN Imam Bonjol Padang. Ia berbicara dari pengalamannya mendampingi perkara tanah ulayat di Sumatera Barat.

Kekosongan Hukum di Balik Sengketa yang Tak Berkesudahan

Menurut Yosi, akar persoalan bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada lubang di antara aturan yang ada. “Persoalan pusako tinggi ini tidak pernah habis-habisnya, tidak berkesudahan, karena di sini ada kekosongan hukum,” ujarnya. Ia menyoroti keanehan yang sering terjadi: kewenangan ninik mamak secara yuridis tidak diakui, sementara keberadaan tanah ulayat justru diakui.

Keputusan Kerapatan Adat Nagari yang Tak Bisa Dieksekusi

Ia mencontohkan keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang berhenti sebagai kesepakatan. “Contoh keputusan Kerapatan Adat Nagari hanya bisa menyimpulkan, tidak bisa mengeksekusi, tidak bisa memutuskan,” katanya. Kesimpulan itu, kata dia, sering pula tidak diakui Pengadilan Negeri ketika perkara dibawa ke ranah hukum positif.

Baca Juga:  Sengketa Pusako Tinggi Terjebak Kekosongan Hukum

Tiga Jalur Hukum yang Berjalan Sendiri-sendiri

Yosi menyebut ada jurang pemisah antara hukum negara dan living law — hukum yang hidup di tengah masyarakat adat. Di sisi lain, nilai-nilai hukum Islam seperti faraid turut mengatur pembagian warisan. Ia melihat tiga jalur itu berjalan sendiri-sendiri, sehingga sesama suku saling mengklaim hingga ninik mamak kehilangan taring dalam mengeksekusi tanah sengketa.

Peradilan Adat yang Terintegrasi Secara Yuridis

Solusi yang ia usulkan adalah menghadirkan peradilan adat yang diakui negara, bukan menghapus hukum adat. Ia mengingatkan bahwa keperdataan di Indonesia masih mewarisi bangunan hukum kolonial, sehingga kekuatan hukum adat justru tergerus. “Keperdataan kita kan hukum Belanda,” ujarnya. Karena itu, ia menilai peradilan adat perlu diformalkan agar putusannya tidak dianggap cacat hukum.

Bukan Mengganti, Tetapi Menyelaraskan

Yosi menegaskan tujuannya bukan membuang salah satu sistem hukum. “Bukan berarti kita membuang. Hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam bisa masuk ke dalamnya,” ujarnya. Ia melihat keperdataan di Indonesia masih mewarisi bangunan hukum kolonial, sehingga kekuatan hukum adat justru tergerus. Pandangan itu menjadi dasar mengapa putusan adat perlu diakui agar konflik horizontal tidak terulang.

Baca Juga:  Pejabat Zaman Now: Ngonten untuk Transparansi, Bukan Sekadar Personifikasi Citra

Ruang Kolaborasi untuk Akademisi, Peneliti, dan Praktisi

Diskusi seperti ini lahir dari pengalaman lapangan yang jarang menemukan panggung: hasil riset dan praktik hukum yang bertahun-tahun akhirnya berhenti di rak perpustakaan. Dimensia Creative membuka ruang bagi dosen, peneliti, advokat, lembaga adat, dan penggerak komunitas untuk membawa gagasan mereka ke hadapan publik melalui podcast dan siaran diskusi yang tetap menjaga mutu akademis.

Kami membantu mulai dari perencanaan pembahasan, perekaman, pengemasan menjadi klip pendek, hingga penyiaran di YouTube, Instagram, TikTok, dan portal berita. Untuk agenda seperti seminar, diskusi publik, atau pelatihan, tim kami juga menyediakan live streaming, dokumentasi kegiatan, dan video profil kelembagaan.

Jika lembaga atau kampus Anda memiliki kajian yang perlu diantarkan ke masyarakat — atau ingin mengajak kami bekerja sama sebagai mitra media — mari berdiskusi. Wawasan yang baik layak dijangkau lebih banyak orang, bukan hanya yang hadir di ruang seminar.

📞 WA: 0812-6349-2788
📋 Proposal & paket: dimensiacreative.com/proposal/

Dimensia Creative — produksi podcast, dokumentasi kegiatan, dan live streaming di Sumatera Barat.

Berita Terkait

KNPI Payakumbuh: Efisiensi Disebut ‘Pisau Bedah’ yang Menghantam Aktivitas Pemuda
Ketua Tim Advokasi: SHP Pasar Blok Barat Tak Berdasar Akta Adat
Mantan Anggota DPRD 50 Kota: Dewan Sering Hanya Jadi ‘Tukang Stempel’ Eksekutif
Nabil Anjabi: Film Bagus Tak Harus Mahal, Relevansi Cerita yang Menentukan
Pejabat Zaman Now: Ngonten untuk Transparansi, Bukan Sekadar Personifikasi Citra
Kopi Bukan Cuma Penahan Kantuk: Prof. Rince Alfia Fadri Bicara 28 Antioksidan
Ibadah Bukan Tren, Bekal “Pulang Kampung”: Ustaz Afri Eki Rizal soal Haji & Umrah
Berani Bilang TIDAK ke Pimpinan: Eks Birokrat Bukittinggi Bicara Integritas ASN

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:06 WIB

KNPI Payakumbuh: Efisiensi Disebut ‘Pisau Bedah’ yang Menghantam Aktivitas Pemuda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Ketua Tim Advokasi: SHP Pasar Blok Barat Tak Berdasar Akta Adat

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Advokat Payakumbuh: Putusan Kerapatan Adat Sering ‘Mentah’ di Pengadilan Negeri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Mantan Anggota DPRD 50 Kota: Dewan Sering Hanya Jadi ‘Tukang Stempel’ Eksekutif

Minggu, 27 September 2026 - 21:09 WIB

Nabil Anjabi: Film Bagus Tak Harus Mahal, Relevansi Cerita yang Menentukan

Berita Terbaru

Pentas seni tradisional randai Minangkabau di lapangan dengan rumah adat beratap gonjong di belakangnya. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Deni Dahniel (CC BY-SA 4.0))

Budaya

Tradisi Lukah Gilo Solok Difilmkan agar Tak Lenyap

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:46 WIB

Lembar uang rupiah kertas, ilustrasi pengelolaan anggaran daerah. (Foto: Dok. Wikimedia Commons/Pak.syafda (CC BY-SA 4.0))

Daerah

Efisiensi Anggaran, Pokir DPRD 50 Kota Tak Tersalur

Selasa, 20 Okt 2026 - 16:45 WIB

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta. (Foto: iNews.id)

Nasional

Personel Gabungan di Monas Bersiap Amankan Demo Jakarta

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:40 WIB

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot. (Foto: Dok. DPR)

Nasional

Dua Kasus Perundungan Anak Berujung Kematian Disorot

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:34 WIB

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan. (Foto: CNN Indonesia)

Nasional

Hercules Datangi Kementerian ATR/BPN soal Sengketa Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 11:29 WIB