PAYAKUMBUH, ArgumenRakyat.com — Harta pusako tinggi bagi orang Minangkabau bukan sekadar aset, melainkan amanah kaum yang diwarisi turun-temurun menurut garis keturunan ibu. Namun di lapangan, sengketa atas tanah ulayat itu jarang selesai di ranah adat dan kerap berlanjut menjadi perkara perdata di pengadilan.
Duduk perkara itulah yang dibedah dalam episode terbaru podcast Kusieh Bendi bersama Dr. Yosi Danti, S.H., M.H., CIL, advokat di Kota Payakumbuh yang juga aktivis perempuan dan penulis disertasi hukum Islam di UIN Imam Bonjol Padang. Ia berbicara dari pengalamannya mendampingi perkara tanah ulayat di Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Kekosongan Hukum di Balik Sengketa yang Tak Berkesudahan
Menurut Yosi, akar persoalan bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada lubang di antara aturan yang ada. “Persoalan pusako tinggi ini tidak pernah habis-habisnya, tidak berkesudahan, karena di sini ada kekosongan hukum,” ujarnya. Ia menyoroti keanehan yang sering terjadi: kewenangan ninik mamak secara yuridis tidak diakui, sementara keberadaan tanah ulayat justru diakui.
Keputusan Kerapatan Adat Nagari yang Tak Bisa Dieksekusi
Ia mencontohkan keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang berhenti sebagai kesepakatan. “Contoh keputusan Kerapatan Adat Nagari hanya bisa menyimpulkan, tidak bisa mengeksekusi, tidak bisa memutuskan,” katanya. Kesimpulan itu, kata dia, sering pula tidak diakui Pengadilan Negeri ketika perkara dibawa ke ranah hukum positif.
Tiga Jalur Hukum yang Berjalan Sendiri-sendiri
Yosi menyebut ada jurang pemisah antara hukum negara dan living law — hukum yang hidup di tengah masyarakat adat. Di sisi lain, nilai-nilai hukum Islam seperti faraid turut mengatur pembagian warisan. Ia melihat tiga jalur itu berjalan sendiri-sendiri, sehingga sesama suku saling mengklaim hingga ninik mamak kehilangan taring dalam mengeksekusi tanah sengketa.
Peradilan Adat yang Terintegrasi Secara Yuridis
Solusi yang ia usulkan adalah menghadirkan peradilan adat yang diakui negara, bukan menghapus hukum adat. Ia mengingatkan bahwa keperdataan di Indonesia masih mewarisi bangunan hukum kolonial, sehingga kekuatan hukum adat justru tergerus. “Keperdataan kita kan hukum Belanda,” ujarnya. Karena itu, ia menilai peradilan adat perlu diformalkan agar putusannya tidak dianggap cacat hukum.
Bukan Mengganti, Tetapi Menyelaraskan
Yosi menegaskan tujuannya bukan membuang salah satu sistem hukum. “Bukan berarti kita membuang. Hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam bisa masuk ke dalamnya,” ujarnya. Ia melihat keperdataan di Indonesia masih mewarisi bangunan hukum kolonial, sehingga kekuatan hukum adat justru tergerus. Pandangan itu menjadi dasar mengapa putusan adat perlu diakui agar konflik horizontal tidak terulang.
Ruang Kolaborasi untuk Akademisi, Peneliti, dan Praktisi
Diskusi seperti ini lahir dari pengalaman lapangan yang jarang menemukan panggung: hasil riset dan praktik hukum yang bertahun-tahun akhirnya berhenti di rak perpustakaan. Dimensia Creative membuka ruang bagi dosen, peneliti, advokat, lembaga adat, dan penggerak komunitas untuk membawa gagasan mereka ke hadapan publik melalui podcast dan siaran diskusi yang tetap menjaga mutu akademis.
Kami membantu mulai dari perencanaan pembahasan, perekaman, pengemasan menjadi klip pendek, hingga penyiaran di YouTube, Instagram, TikTok, dan portal berita. Untuk agenda seperti seminar, diskusi publik, atau pelatihan, tim kami juga menyediakan live streaming, dokumentasi kegiatan, dan video profil kelembagaan.
Jika lembaga atau kampus Anda memiliki kajian yang perlu diantarkan ke masyarakat — atau ingin mengajak kami bekerja sama sebagai mitra media — mari berdiskusi. Wawasan yang baik layak dijangkau lebih banyak orang, bukan hanya yang hadir di ruang seminar.
📞 WA: 0812-6349-2788
📋 Proposal & paket: dimensiacreative.com/proposal/
Dimensia Creative — produksi podcast, dokumentasi kegiatan, dan live streaming di Sumatera Barat.









