JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperhatikan kesejahteraan semua guru, termasuk guru sekolah swasta dan tenaga kependidikan, Rabu (23/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan itu disampaikan Fikri dalam keterangan di Jakarta, tidak lama setelah Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang membahas penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemendikdasmen tahun anggaran 2027, Senin (21/9).
Menurut Fikri, perhatian terhadap kesejahteraan pendidik sejauh ini masih terpusat pada guru di sekolah negeri. “Ini guru sudah diperhatikan, tetapi masih di sekolah negeri. Selanjutnya, bagaimana caranya advokasi atau afirmasi pada guru di sekolah swasta,” kata politikus yang akrab disapa Fikri itu.
Tenaga Kependidikan Kerap Terpinggirkan
Fikri juga menyoroti tenaga kependidikan yang dinilai sering luput dari pembahasan kesejahteraan. Ia mengingatkan bahwa Kemendikdasmen memiliki Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), sehingga cakupan kebijakan semestinya mengikuti nama direktorat tersebut.
“Isunya juga guru, sementara sudah lama kita diskusi tidak hanya guru, tetapi tenaga kependidikan. Ditjennya juga namanya GTK, Guru dan Tenaga Kependidikan,” ujar legislator daerah pemilihan IX Jawa Tengah itu.
Ruang Kelas Rusak dan Wacana Sekolah Gratis
Dalam rapat kerja tersebut, Fikri memaparkan kondisi darurat infrastruktur pendidikan. Dari 1,8 juta ruang kelas yang tercatat pada rentang 2014 hingga 2024, sekitar 1,3 juta di antaranya dilaporkan rusak. “Hanya kira-kira 500.000 yang layak, atau tepatnya 466.000,” kata dia.
Ia juga menanggapi wacana penggratisan sekolah dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Fikri menilai langkah itu positif, namun mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta. Dengan anggaran pendidikan yang kini mencapai Rp820 triliun, ia menilai negara mampu merealisasikan amanat tersebut, salah satunya melalui program Wajib Belajar 13 Tahun yang dianggarkan Rp31,8 triliun pada tahun anggaran 2027.









