JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah memastikan kebijakan wajib halal tetap berlaku 18 Oktober 2026 tanpa penundaan, sembari menyusun ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor agar implementasinya tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan tenggat itu tidak bergeser. “Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Jaminan: Tidak Ada Sweeping
Kebijakan itu akan dijalankan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme pembinaan serta pengawasan. Pemerintah juga menjamin tidak akan ada razia atau tindakan sejenis di lapangan. “Tidak akan ada sweeping-sweepingan atau tindakan sejenis, gak ada. Kami jamin. Kalau pun ada, tolong laporkan,” tegas Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta Timur, Jumat (9/10/2026).
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Ia menekankan kewajiban sertifikasi halal bukan larangan, pembatasan, maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha. “Saya pastikan bahwa halal ini bukan larangan, bukan pembatasan, bukan juga pemaksaan. Jadi hal yang ketika kalimatnya mandatory diartikan dengan memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat serta kepastian berusaha bagi industri halal dan bagi yang pengin halal,” sambungnya.
Dasar Hukum dan Tahapan Kewajiban
Aturan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban bagi usaha menengah dan besar telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, sedangkan produk luar negeri paling lambat 17 Oktober 2026.
Pada tahap berikutnya, kewajiban diperluas ke produk usaha mikro dan kecil dengan cakupan jenis produk yang lebih luas, tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga sejumlah barang gunaan dan jasa penyajian seperti restoran. Pemerintah menyiapkan aturan teknis agar kelompok usaha ini tetap punya waktu menyesuaikan diri.
Haikal memastikan pelaku usaha yang belum siap tetap terlindungi sembari didampingi mengurus sertifikasi. “Semuanya kita pastikan terlindungi. Mau halal maupun nonhalal, mau perusahaan yang mau halal tapi belum siap, dalam rangka persiapan untuk itu sudah pasti terlindungi dalam hal ini,” jelasnya. Ia mengingatkan pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa agar produknya siap sebelum tenggat.









