JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur, Selasa (22/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan obligasi BLBI diterbitkan ketika pemerintah menangani krisis keuangan 1997-1998. Nilai surat utang yang diterbitkan mencapai Rp218,3 triliun dan tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia yang dibayar rutin melalui APBN.
“Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta.
Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus lalu memakai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia. Surplus BI setiap tahun wajib disetorkan kepada negara, dan sebagian di antaranya dipakai untuk melunasi kewajiban tersebut.
Hak Tagih Negara Tidak Hilang
Suahasil menegaskan pelunasan itu sama sekali tidak mengurangi hak tagih negara. “Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ucapnya.
Ia memaparkan logikanya: nasabah yang tercatat di bank penerima BLBI atau bank yang menjalani rekapitalisasi kemudian diambil alih pemerintah, sehingga negara memiliki hak tagih atas seluruh kewajiban obligor maupun debitur.
Penagihan Berlanjut
Pemerintah, lanjut Suahasil, akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor. Penegasan itu menjadi pesan bahwa penyelesaian krisis tidak otomatis menghapus kewajiban pihak-pihak yang pernah menerima dana penyelamatan negara.









