Utang BLBI Rp218,3 T Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Obligor

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Utang BLBI Rp218,3 T Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Obligor. (Foto: iNews.id)

Utang BLBI Rp218,3 T Lunas, Pemerintah Tetap Kejar Obligor. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Pemerintah menegaskan pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur, Selasa (22/9/2026).

ADVERTISEMENT

🎙️ Info Sponsorship
Iklan

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan obligasi BLBI diterbitkan ketika pemerintah menangani krisis keuangan 1997-1998. Nilai surat utang yang diterbitkan mencapai Rp218,3 triliun dan tercatat sebagai utang pemerintah kepada Bank Indonesia yang dibayar rutin melalui APBN.

“Jadi 30 tahun yang lalu, ketika kita menangani yang namanya krisis ekonomi 1998, salah satu aktivitas yang dilakukan oleh pemerintah adalah menerbitkan obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga:  Pemerintah Naikkan Anggaran Riset Jadi Rp12 Triliun, Mensesneg: Harus Berorientasi Selesaikan Masalah Nyata

Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus lalu memakai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia. Surplus BI setiap tahun wajib disetorkan kepada negara, dan sebagian di antaranya dipakai untuk melunasi kewajiban tersebut.

Hak Tagih Negara Tidak Hilang

Suahasil menegaskan pelunasan itu sama sekali tidak mengurangi hak tagih negara. “Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ucapnya.

Baca Juga:  KPK Periksa Pejabat Bappenda Bogor soal Korupsi Rp17 Miliar

Ia memaparkan logikanya: nasabah yang tercatat di bank penerima BLBI atau bank yang menjalani rekapitalisasi kemudian diambil alih pemerintah, sehingga negara memiliki hak tagih atas seluruh kewajiban obligor maupun debitur.

Penagihan Berlanjut

Pemerintah, lanjut Suahasil, akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor. Penegasan itu menjadi pesan bahwa penyelesaian krisis tidak otomatis menghapus kewajiban pihak-pihak yang pernah menerima dana penyelamatan negara.

Berita Terkait

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli
Polda Riau Bongkar 140 Ton Arang Bakau Ilegal ke Malaysia
Wirausaha ASEAN Didorong Melejit lewat AI dan Pasar Global
DPR Minta Kesejahteraan Guru Swasta Ikut Diperhatikan
Siswa SD di Lampung Tewas Tersedak Kelengkeng MBG
QRIS Antarnegara Raih 50-in-5 Awards 2026 di New York
DPR Sahkan UU Reforma Agraria untuk Atasi Konflik Tanah
Akses Pendanaan Startup Ekraf Terbuka lewat Modal Ventura

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:14 WIB

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli

Rabu, 23 September 2026 - 16:08 WIB

Polda Riau Bongkar 140 Ton Arang Bakau Ilegal ke Malaysia

Rabu, 23 September 2026 - 10:16 WIB

DPR Minta Kesejahteraan Guru Swasta Ikut Diperhatikan

Rabu, 23 September 2026 - 10:10 WIB

Siswa SD di Lampung Tewas Tersedak Kelengkeng MBG

Selasa, 22 September 2026 - 16:34 WIB

QRIS Antarnegara Raih 50-in-5 Awards 2026 di New York

Berita Terbaru

4.425 UMKM Terdampak Bencana Masuk Pasar Digital. (Foto: Dok. Kementerian UMKM/ANTARA)

Bisnis

4.425 UMKM Terdampak Bencana Masuk Pasar Digital

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:29 WIB

Resep Tempe Bacem Tanpa Air Kelapa, Mudah Dibuat. (Foto: CNN Indonesia)

Gaya Hidup

Resep Tempe Bacem Tanpa Air Kelapa, Mudah Dibuat

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:24 WIB

OpenAI Rilis GPT-6 Sol dan Luna, Harga API Separuh. (Foto: CNN Indonesia)

Digital

OpenAI Rilis GPT-6 Sol dan Luna, Harga API Separuh

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:19 WIB

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli. (Foto: Dok. ANTARA)

Nasional

Polri Siapkan Anjungan Cetak SKCK Mandiri Cegah Pungli

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:14 WIB