Transformasi Digital Polri: ETLE Drone Patroli Presisi Resmi Mengangkasa, Incar Pelanggar dari Udara

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Transformasi Digital Polri: ETLE Drone Patroli Presisi Resmi Mengangkasa, Incar Pelanggar dari Udara : AI

Ilustrasi Transformasi Digital Polri: ETLE Drone Patroli Presisi Resmi Mengangkasa, Incar Pelanggar dari Udara : AI

JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan terobosan besar dalam penegakan hukum lalu lintas dengan resmi mengoperasikan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pesawat tanpa awak atau drone. Teknologi yang diberi nama ETLE Drone Patroli Presisi ini mulai diterjunkan ke titik-titik rawan pelanggaran di seluruh Indonesia sejak awal Januari 2026.

Operasi perdana dilakukan langsung oleh jajaran Direktorat Gakkum Korlantas Polri di kawasan Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur. Langkah ini menandai era baru pengawasan lalu lintas yang lebih fleksibel dan objektif dibandingkan dengan kamera ETLE statis konvensional.

Jangkau Titik Buta dan Minim Interaksi Langsung

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penggunaan drone bertujuan untuk menjangkau area-area yang selama ini menjadi “titik buta” (blind spot) atau sulit dipantau oleh kamera ETLE statis maupun pengawasan manual petugas di lapangan.

“Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan, transparan, dan berbasis teknologi. ETLE Drone ini bukan sekadar untuk penindakan, tapi juga sebagai upaya preventif meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga:  Waspada! BNPT Soroti Radikalisasi Digital: Roblox Kini Dalam Pengawasan Ketat

Keunggulan utama dari sistem ini adalah kemampuannya mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan atau pungutan liar dalam proses penegakan hukum di jalan raya.

Mekanisme Tilang Udara Secara Real-Time

Mekanisme kerja ETLE Drone ini sangat terintegrasi. Kamera canggih pada drone akan menangkap gambar pelanggaran secara otomatis, kemudian data tersebut dikirimkan secara real-time ke Dashboard ETLE Nasional.

Setelah data diterima, operator bersertifikasi akan melakukan analisis, mencocokkan informasi kendaraan, dan memvalidasi data tersebut sebelum menerbitkan surat konfirmasi ETLE. Surat tilang kemudian akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar aturan.

Berdasarkan data uji coba awal di Cibubur, teknologi ini berhasil mencatat 18 pelanggaran lalu lintas dalam waktu singkat. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara roda dua yang mengabaikan aturan keselamatan dasar, seperti tidak menggunakan helm dan melanggar marka jalan.

Baca Juga:  Konsolidasi Kabinet: Inilah Alasan Prabowo Gelar Retret Menteri di Hambalang Besok

Fungsi Strategis untuk Manajemen Lalu Lintas

Selain untuk penindakan, ETLE Drone memiliki fungsi strategis dalam traffic management. Berdasarkan laporan Kumparan, drone ini juga disiapkan sebagai pusat kendali untuk memantau kepadatan arus kendaraan secara real-time di titik-titik kritis seperti jalan tol, jalur arteri, hingga kawasan pelabuhan.

Sistem ini dilengkapi dengan indikator visual berkode warna (kuning dan merah) untuk menunjukkan tingkat kepadatan arus. Data dari udara ini memungkinkan Korlantas untuk segera mengambil keputusan rekayasa lalu lintas, mulai dari penerapan delay system hingga pengaktifan buffer zone secara tepat.

“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” pungkas Irjen Pol Agus Suryonugroho.(**)


Sumber Referensi:

  • Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri

  • Laporan Investigasi Kompas.com: Operasional ETLE Drone Januari 2026

  • Data Penindakan Pelanggaran DetikNews

  • Update Manajemen Lalin KumparanNEWS

Berita Terkait

Jalur Pantura Masih Terkendala: KAI Batalkan 34 Perjalanan Kereta Api Per 19 Januari, Simak Daftar Lengkapnya
Evakuasi Pesawat ATR Indonesia Air Transport: Puing Ditemukan di Gunung Bulusaraung Maros, Satu Korban Teridentifikasi
Gebrakan Politik Baru: Partai Gema Bangsa Deklarasi di JCC, Usung Misi Indonesia Mandiri dan Dukung Prabowo 2029
Bitcoin Cetak Rekor Fantastis Rp1,6 Miliar: Arus Masuk ETF dan Data Inflasi AS Jadi Katalis Utama
Darurat Udara! Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Sisir Kawasan Leang-Leang
Mandat Biodiesel B50 Resmi Dibatalkan, Pemerintah Pilih Pertahankan B40 Demi Keamanan Mesin Industri
Anomali Harga Pangan 2026: Cabai Anjlok Hingga 18 Persen, Harga Beras dan Minyak Goreng Kian Menghimpit Rakyat
Update Gadget 2026: iPhone di iBox Turun Harga Mulai Rp8 Jutaan, Infinix Note 60 Gebrak Pasar dengan Fitur Satelit

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 14:05 WIB

Jalur Pantura Masih Terkendala: KAI Batalkan 34 Perjalanan Kereta Api Per 19 Januari, Simak Daftar Lengkapnya

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:30 WIB

Evakuasi Pesawat ATR Indonesia Air Transport: Puing Ditemukan di Gunung Bulusaraung Maros, Satu Korban Teridentifikasi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:04 WIB

Gebrakan Politik Baru: Partai Gema Bangsa Deklarasi di JCC, Usung Misi Indonesia Mandiri dan Dukung Prabowo 2029

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:27 WIB

Bitcoin Cetak Rekor Fantastis Rp1,6 Miliar: Arus Masuk ETF dan Data Inflasi AS Jadi Katalis Utama

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:01 WIB

Darurat Udara! Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros, Basarnas Sisir Kawasan Leang-Leang

Berita Terbaru

Opini

POLITIK JULO-JULO

Minggu, 18 Jan 2026 - 11:27 WIB