JAKARTA, ArgumenRakyat.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan terobosan besar dalam penegakan hukum lalu lintas dengan resmi mengoperasikan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pesawat tanpa awak atau drone. Teknologi yang diberi nama ETLE Drone Patroli Presisi ini mulai diterjunkan ke titik-titik rawan pelanggaran di seluruh Indonesia sejak awal Januari 2026.
Operasi perdana dilakukan langsung oleh jajaran Direktorat Gakkum Korlantas Polri di kawasan Jalan Raya Cibubur, Jakarta Timur. Langkah ini menandai era baru pengawasan lalu lintas yang lebih fleksibel dan objektif dibandingkan dengan kamera ETLE statis konvensional.
Jangkau Titik Buta dan Minim Interaksi Langsung
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa penggunaan drone bertujuan untuk menjangkau area-area yang selama ini menjadi “titik buta” (blind spot) atau sulit dipantau oleh kamera ETLE statis maupun pengawasan manual petugas di lapangan.
“Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang berkeadilan, transparan, dan berbasis teknologi. ETLE Drone ini bukan sekadar untuk penindakan, tapi juga sebagai upaya preventif meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat,” ujar Agus dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Keunggulan utama dari sistem ini adalah kemampuannya mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan atau pungutan liar dalam proses penegakan hukum di jalan raya.
Mekanisme Tilang Udara Secara Real-Time
Mekanisme kerja ETLE Drone ini sangat terintegrasi. Kamera canggih pada drone akan menangkap gambar pelanggaran secara otomatis, kemudian data tersebut dikirimkan secara real-time ke Dashboard ETLE Nasional.
Setelah data diterima, operator bersertifikasi akan melakukan analisis, mencocokkan informasi kendaraan, dan memvalidasi data tersebut sebelum menerbitkan surat konfirmasi ETLE. Surat tilang kemudian akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar aturan.
Berdasarkan data uji coba awal di Cibubur, teknologi ini berhasil mencatat 18 pelanggaran lalu lintas dalam waktu singkat. Pelanggaran tersebut didominasi oleh pengendara roda dua yang mengabaikan aturan keselamatan dasar, seperti tidak menggunakan helm dan melanggar marka jalan.
Fungsi Strategis untuk Manajemen Lalu Lintas
Selain untuk penindakan, ETLE Drone memiliki fungsi strategis dalam traffic management. Berdasarkan laporan Kumparan, drone ini juga disiapkan sebagai pusat kendali untuk memantau kepadatan arus kendaraan secara real-time di titik-titik kritis seperti jalan tol, jalur arteri, hingga kawasan pelabuhan.
Sistem ini dilengkapi dengan indikator visual berkode warna (kuning dan merah) untuk menunjukkan tingkat kepadatan arus. Data dari udara ini memungkinkan Korlantas untuk segera mengambil keputusan rekayasa lalu lintas, mulai dari penerapan delay system hingga pengaktifan buffer zone secara tepat.
“Keselamatan adalah kebutuhan bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, kita dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya,” pungkas Irjen Pol Agus Suryonugroho.(**)
Sumber Referensi:
-
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri
-
Laporan Investigasi Kompas.com: Operasional ETLE Drone Januari 2026
-
Data Penindakan Pelanggaran DetikNews
-
Update Manajemen Lalin KumparanNEWS







![Penetapan Indonesia sebagai Dewan HAM PBB 2026. [Foto: kemlu.go.id]](https://argumenrakyat.com/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260110_160318-e1768216728409-360x200.jpg)

