Tragedi Berdarah di Kota Tual: Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, DPR RI Selly Gantina: Ini Keji dan Biadab!

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tragedi Berdarah di Kota Tual: Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, DPR RI Selly Gantina: Ini Keji dan Biadab!

Tragedi Berdarah di Kota Tual: Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, DPR RI Selly Gantina: Ini Keji dan Biadab!

TUAL, ArgumenRakyat.com — Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diguncang isu arogansi aparat di tingkat akar rumput. Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Arianto Tawakal (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual, Maluku, kini menjadi sorotan nasional. Insiden yang melibatkan oknum anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), memicu kemarahan publik dan kecaman keras dari jajaran legislatif di Senayan.    

Kronologi Kebrutalan di Ruas RSUD Maren

Tragedi ini bermula pada Kamis pagi, 19 Februari 2026, sekitar pukul 06.30 WIT, sesaat setelah waktu sahur. Korban, Arianto Tawakal (AT), tengah berboncengan motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), untuk menghirup udara pagi.    

Berdasarkan kesaksian Nasri, saat mereka melintasi jalan menurun di kawasan RSUD Maren, Bripda Masias Siahaya yang merupakan anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, tiba-tiba melompat dari balik pohon. Tanpa peringatan, oknum tersebut mengayunkan helm baja dengan kekuatan penuh ke arah wajah Arianto.    

Hantaman keras tersebut membuat Arianto kehilangan kendali, terjatuh, dan terseret di aspal hingga mengalami pendarahan hebat dari hidung dan mulut, serta fraktur tengkorak yang fatal. Nasri Karim juga menderita patah tulang tangan kanan akibat insiden tersebut. Perlakuan aparat di lokasi yang menarik tubuh korban secara kasar ke dalam mobil dinas tanpa prosedur medis yang layak semakin memperparah luka batin keluarga.    

Baca Juga:  Gempa Beruntun Guncang Agam dan Pasaman, Pemulihan Pasca-Banjir Terus Dikebut

Reaksi Keras DPR RI: Desakan Hukuman Seumur Hidup

Gedung DPR RI merespons cepat peristiwa ini. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, secara vokal mengutuk tindakan Bripda MS yang dinilainya melampaui batas kemanusiaan.

“Ini sungguh keji dan biadab. Bagaimana bisa seorang Aparat Penegak Hukum (APH) melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” tegas Selly Gantina pada Sabtu (21/2/2026).    

Selly mendesak agar pelaku tidak hanya dipecat secara tidak hormat (PTDH), tetapi juga dijatuhi hukuman pidana maksimal, termasuk pertimbangan hukuman seumur hidup. Senada dengan Selly, anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menekankan pentingnya transparansi penuh guna memastikan tidak ada impunitas bagi oknum yang mencederai hak hidup warga negara.    

Penanganan Hukum: Tersangka dan Sidang Kode Etik

Polres Tual bergerak cepat dengan mengamankan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis:   

  • UU Perlindungan Anak: Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.    

  • KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Pasal 466 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.    

Baca Juga:  Transformasi Digital Polri: ETLE Drone Patroli Presisi Resmi Mengangkasa, Incar Pelanggar dari Udara

Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum. Pada Sabtu (21/2), Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam Polda Maluku. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dijadwalkan berlangsung pada Senin mendatang dengan target sanksi pemecatan (PTDH).    

Perspektif ArgumenRakyat.com Kematian Arianto Tawakal adalah “lonceng kematian” bagi integritas Polri jika tidak ditangani secara radikal. Upaya awal untuk mengonstruksi narasi “balap liar” sebagai alasan pembenaran kekerasan harus ditolak mentah-mentah jika bukti saksi menunjukkan sebaliknya. ArgumenRakyat.com memandang integritas Polri dipertaruhkan; kejujuran institusi dalam mengakui kesalahan prosedur di lapangan jauh lebih berharga daripada melindungi satu oknum yang telah mencoreng martabat Korps Bhayangkara. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tahap vonis agar darah yang tumpah di aspal RSUD Maren mendapatkan keadilan yang sejati.   


Sumber Referensi:

  • Laporan Investigasi Polres Tual & Polda Maluku (19-21 Februari 2026).    

  • Siaran Pers Komisi VIII & Komisi III DPR RI.    

  • Data Dokumentasi Korban RSUD Karel Sadsuitubun.    

  • Analisis Hukum UU No. 35/2014 & UU No. 1/2023.    

Berita Terkait

Pemerintah Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra 2026, Rp4,2 Triliun Cair Februari
Viral Tangan Bayi Bengkak Usai Diinfus di RS Paramoun Makassar, Manajemen Beri Klarifikasi
Lukisan “Kuda Api” Karya Susilo Bambang Yudhoyono Laku Dilelang Rp6,5 Miliar
Fenomena ‘Gamis Bini Orang’ Guncang Tren Lebaran 2026: Dari Viral TikTok Hingga Tembus Pasar Afrika
Comeback Politik: Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Usai Jalani Sanksi 6 Bulan
Kenapa Muhammadiyah dan Arab Saudi Bisa Sepakat? Ini Penjelasan Awal Ramadan 1447 H
Polri Miliki 1.179 SPPG, Program MBG Serap Sekitar 58 Ribu Tenaga Kerja
Selama Ramadan, BGN Sesuaikan Distribusi Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:51 WIB

Tragedi Berdarah di Kota Tual: Siswa MTs Tewas Dianiaya Oknum Brimob, DPR RI Selly Gantina: Ini Keji dan Biadab!

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:51 WIB

Pemerintah Tambah TKD Rp10,65 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana Sumatra 2026, Rp4,2 Triliun Cair Februari

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:37 WIB

Viral Tangan Bayi Bengkak Usai Diinfus di RS Paramoun Makassar, Manajemen Beri Klarifikasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 17:34 WIB

Fenomena ‘Gamis Bini Orang’ Guncang Tren Lebaran 2026: Dari Viral TikTok Hingga Tembus Pasar Afrika

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:24 WIB

Comeback Politik: Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Usai Jalani Sanksi 6 Bulan

Berita Terbaru