
Ekonomi | Nasional | Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:51 WIB
**JAKARTA, ArgumenRakyat.com —** Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, dengan pelunasan pokok utang…