**JAKARTA, ArgumenRakyat.com —** Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, dengan pelunasan pokok utang didahulukan sebelum sanksi administratif.
Beleid yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 itu merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Sebelumnya, pembayaran utang pajak dihitung secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru, pembayaran wajib pajak diperhitungkan lebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.
ADVERTISEMENT
Iklan Info Sponsorship →Kesempatan Manfaatkan Pengurangan Sanksi
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Dengan skema tersebut, wajib pajak dinilai memiliki ruang lebih besar untuk menuntaskan tunggakan pokok sekaligus memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajaknya.
Penyempurnaan Proses Keberatan hingga Banding
PMK 71/2026 juga menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Pemerintah menegaskan sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme itu. Meski begitu, Dirjen Pajak memastikan penyempurnaan ketentuan ini bukan kebijakan baru yang menambah beban wajib pajak.









